Konflik Pabrik Kelapa Sawit Kertajaya vs Apkasindo: Aspekpir Berharap Kemitraan Tetap Terjaga

Massa aksi saat menggeruduk Pabrik Kelapa Sawit di Lebak (Ist)
Massa aksi saat menggeruduk Pabrik Kelapa Sawit di Lebak (Ist)

Aksi demonstrasi yang kembali digelar Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPW Apkasindo) Banten di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kertajaya pada Senin lalu menjadi sorotan. Aksi ini menuntut ganti rugi atas dugaan selisih timbangan tandan buah segar (TBS) sawit selama dua tahun terakhir


Menanggapi hal ini, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspekpir) Banten, Muhammad Nur, menyayangkan perselisihan yang berlarut-larut antara Apkasindo Banten dan PKS Kertajaya. Ia khawatir konflik ini dapat mengganggu produktivitas dan kemitraan petani.

"Kalau bisa diselesaikan secara musyawarah, tentu lebih baik. Tapi jika masing-masing pihak memilih untuk menempuh jalur hukum, kami harap proses itu tidak sampai merugikan petani dan kelangsungan kemitraan," ujar Muhammad Nur.

Muhammad Nur juga menegaskan bahwa asosiasi dan anggota Aspekpir Banten tidak terlibat dalam aksi demonstrasi tersebut. 

"Aksi bukan dari Aspekpir. Peserta aksi bukan dari anggota kami," tegasnya.

Ia menambahkan, petani lebih membutuhkan iklim kondusif untuk menjaga produktivitas, mengingat terbatasnya PKS di Banten. 

Muhammad Nur mencontohkan saat salah satu PKS swasta mengalami kerusakan akhir tahun lalu, menyebabkan penumpukan TBS petani di PKS Kertajaya dan Cikasungka milik PTPN IV PalmCo. PTPN IV PalmCo bahkan terpaksa mengirim TBS ke Lampung dengan biaya lebih mahal.

Ketua DPW Apkasindo Banten, Wawan, dalam orasinya menuntut ganti rugi atas dugaan pengurangan timbangan empat persen saat penimbangan TBS di pabrik. Ia mengancam akan terus menggelar aksi serupa jika tidak ada kepastian dan solusi.

Menanggapi tuntutan tersebut, Manajer PKS Kertajaya **Kurnia Endri Susilo** menyatakan pihaknya terbuka terhadap aspirasi. Namun, ia menilai ada kejanggalan dalam aksi tersebut, terutama tuntutan penghentian proses hukum yang sedang berjalan di Polres dan klaim bahwa demonstran adalah petani plasma.

Kurnia juga menegaskan tidak ada dasar hukum yang mewajibkan pembayaran atas klaim tersebut saat ini. Ia menyatakan bahwa timbangan PKS Kertajaya telah melewati verifikasi dan tera ulang berkala oleh Dinas Perindustrian Kabupaten Lebak, dengan sertifikat kelayakan yang masih berlaku.

"Harapan kami, persoalan ini bisa diselesaikan dengan adil, jernih, dan tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut, baik bagi petani, mitra usaha, maupun Perusahaan. Prinsipnya, kita ingin menjaga hubungan kemitraan yang sehat dan berkelanjutan," pungkas Kurnia.