Marak Penipuan Kerja di Tangerang, Polisi Bekuk 2 Pelaku

ilustrasi - Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono (ketiga kiri) didampingi Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf (ketiga kanan) saat menunjukan barang bukti hasil ungkap kasus penipuan di Mapolresta Tangerang, Banten. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)
ilustrasi - Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono (ketiga kiri) didampingi Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf (ketiga kanan) saat menunjukan barang bukti hasil ungkap kasus penipuan di Mapolresta Tangerang, Banten. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, akhirnya membekuk dua orang terduga pelaku tindak pidana penipuan penyaluran tenaga kerja di daerah itu dengan kerugian hingga ratusan juta.


Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono dalam konferensi pers di Tangerang, Banten, Kamis (8/5/2025).

Kedua pelaku yang berhasil di amankan tersebut berinisial AS (43) dan LA (27).

"Awalnya korban bertemu dengan tersangka melalui Facebook. Tersangka meyakinkan korban dengan mengaku memiliki jabatan strategis dan orang kepercayaan di PT Nikomas," jelas Kombes Baktiar.

Kombes Baktiar menyebutkan, awal mula terjadinya tindakan kasus ini ketika pelaku menawarkan pekerjaan melalui media sosial Facebook dan meminta bayaran antara Rp23 juta hingga Rp27 juta per orang.

Korban yang tergiur kemudian menyerahkan dokumen dan uang tunai maupun transfer ke rekening pihak ketiga. 

Namun, surat panggilan kerja dan kartu pegawai yang diterima korban ternyata palsu.

Setelah kejadian itu, korban pun mengajak sembilan orang pelamar kerja lainnya untuk bertemu tersangka di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Para korban pun turut membawa berkas lamaran beserta uang hingga Rp229.000.000, yang diberikan secara langsung maupun melalui transfer bank," ungkap Kombes Baktiar.

"Akan tetapi test tersebut tak bisa dilakukan para korban lantaran surat panggilan kerja dan kartu pegawai yang diterbitkan palsu," sambungnya.

Menurut Kombes Baktiar, pelaku AS dibekuk penyidik seusai salah satu korban menggelandang tersangka ke Mapolresta Tangerang, sementara pelaku AL telah dibekuk lebih dulu lantaran terlibat kasus lain.

"Tersangka AS dibawa korban ke Polresta Tangerang, kemudian ketika dilakukan pemeriksaan lebih lanjut tersangka AS ditetapkan sebagai tersangka," bebernya.

Atas perbuatannya, kata Kombes Baktiar, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (ant)