Drama pemalsuan surat tanah yang berlarut-larut akhirnya menemui titik terang. Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah yang melibatkan seorang tersangka berinisial CC (49).
- KLH Ancam Pidanakan Pengolahan Limbah CV Noor Anissa Kabupaten Tangerang
- Bongkar Sindikat Mobil Bodong, Polda Banten Amankan Belasan Pelaku Termasuk Oknum Ormas
- Rekonstruksi Kasus Penganiayaan di Serang: 36 Adegan Kekerasan Diperagakan, Libatkan Oknum TNI
Baca Juga
Kasus ini terbongkar setelah CC mencoba membalik nama sertifikat tanah yang ternyata sudah dibatalkan lantaran diterbitkan dari akta jual beli (AJB) palsu.
Dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Bidhumas Polda Banten pada Selasa (20/5/2025), Dirreskrimum Kombes Pol Dian Setyawan didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi menjelaskan duduk perkara kasus yang pelik ini.
AKBP Meryadi menjelaskan, kasus ini bermula pada Februari 2023 ketika tersangka CC mengajukan permohonan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5/Lemo dari atas nama Sumita Chandra menjadi atas namanya sendiri.
Padahal, SHM tersebut sejatinya sudah dibatalkan melalui SK Kanwil BPN Provinsi Banten. Pembatalan ini dilakukan karena sertifikat tersebut diterbitkan berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) palsu.
"CC membuat pernyataan penguasaan fisik tanah yang tidak sesuai fakta. Ia mengaku telah menguasai tanah tersebut padahal tidak pernah menguasainya," terang Meryadi.
Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan menambahkan, tanah seluas 87.100 m² ini punya sejarah panjang.
Awalnya, tanah tersebut adalah milik almarhum The Pit Nio berdasarkan SHM No. 5/Lemo sejak tahun 1982. Tanah itu kemudian dijual kepada Chairil Widjaja melalui AJB No. 202/12/I/1982.
Namun, belakangan AJB ini terbukti palsu, dan pemalsuan tersebut dilakukan oleh Paul Chandra, yang bahkan telah dibuktikan melalui Putusan Pengadilan No. 596/PID/S/1993/PN/TNG.
"Akta jual beli yang menjadi dasar pengalihan hak ke Sumita Chandra juga ikut menjadi batal demi hukum karena bersumber dari AJB palsu," jelas Dian.
Ia menambahkan bahwa Sumita Chandra bahkan sempat ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya meninggal dunia pada tahun 2015 di Australia.
Dian juga mengungkapkan bahwa ahli waris Sumita Chandra hingga kini masih menguasai SHM No. 5/Lemo secara tidak sah. Kuasa hukum ahli waris The Pit Nio sempat melayangkan somasi, namun tidak diindahkan.
Hingga akhirnya, kasus ini kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Desember 2021. Laporan sempat dicabut, namun kembali mencuat setelah ditemukan adanya pengajuan balik nama SHM oleh tersangka CC.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain formulir permohonan balik nama, surat kuasa, dan surat pernyataan penguasaan tanah.
"Tersangka dijerat Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," tutup Dian.
Ia menegaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum, menandakan kasus ini siap disidangkan. (Dir)