Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis secara blak-blakan mengungkapkan alasannya menerima mandat untuk membela Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dalam gugatan perdata yang dilayangkan terhadap Dewan Pers.
- Operasi Berantas Jaya Bikin Preman di Tangerang Ciut Nyali
- Pemprov Tangsel Sulap Sampah Jadi Listrik, Wali Kota Benyamin Davnie Semringah
- Program Prabowo Disambut Antusias di Tangerang, Ibu Hamil dan Menyusui Semringah
Baca Juga
Ditemui awak media menjelang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025), Kaligis menilai kasus ini memiliki dimensi hukum yang menarik dan menyoroti dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Dewan Pers.
"Saya ditanya teman, kenapa mau jadi pengacara PWI melawan Dewan Pers? Saya jawab, secara hukum kasus ini menarik," ujar Kaligis dengan nada khasnya.
Ia kemudian menjelaskan lebih lanjut mengenai substansi ketertarikannya pada perkara ini. Lebih lanjut, Kaligis menegaskan legitimasi kepemimpinan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat.
Menurutnya, pemilihan Hendry melalui Kongres PWI di Bandung pada Oktober 2023 telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
"Pemilihan Hendry sah secara AD/ART. Tidak mungkin ada kongres tanpa dasar konstitusi organisasi," tandasnya.
Poin krusial yang disoroti Kaligis adalah tindakan Dewan Pers yang dinilai melampaui kewenangannya, yakni penutupan kantor PWI Pusat yang berlokasi di lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat.
"Tindakan ini sewenang-wenang," tegas Kaligis.
Ia menilai langkah tersebut tidak hanya menciderai etika kelembagaan antara dua organisasi pers, tetapi juga menimbulkan dampak administratif yang signifikan bagi PWI Pusat sebagai organisasi wartawan tertua di Indonesia.
Sementara Faisal Nurrizal, anggota tim kuasa hukum PWI lainnya, menambahkan informasi terkait perkembangan persidangan.
Ia mengungkapkan bahwa dalam sidang sebelumnya, majelis hakim yang menangani perkara ini telah memberikan saran kepada pihak tergugat untuk membuka kembali akses kantor PWI.
Hal ini bertujuan agar PWI dapat mengambil dokumen-dokumen penting yang dibutuhkan untuk menjalankan organisasi.
"Ini soal hak organisasi. Kami akan kawal sampai tuntas," ujar Faisal dengan nada optimis.
Pihaknya menekankan bahwa gugatan ini bukan semata-mata persoalan personal, melainkan menyangkut marwah dan hak berorganisasi PWI Pusat.
Sidang gugatan perdata antara PWI Pusat dan Dewan Pers ini dijadwalkan untuk dilanjutkan pada Rabu, 22 Mei 2025 mendatang.