Polemik seputar rekrutmen pegawai jalur afirmasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilograng dan Labuan memasuki babak baru dengan terbitnya pengumuman bernomor 9 Tahun 2025 dari Panitia Seleksi (Pansel).
- Frustrasi Memuncak! Warga Cadasari dan Tapos Patungan Perbaiki Jalan yang Terlantar Dua Dekade
- Temu Daerah BEMNUS Banten 2025-2026; Isu Strategis Mengemuka!
- Anggaran Pengadaan Internet di Diskominfo Kabupaten Tangerang Capai Rp33 Miliar
Baca Juga
Pengumuman tertanggal 9 Mei 2025 ini memuat daftar 159 nama pelamar yang mengalami perubahan status pemberian Afirmasi Domisili dan Afirmasi Sertifikat Kompetensi setelah masa sanggah.
Pengumuman ini ditandatangani secara elektronik oleh Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Nana Supiana, selaku Ketua Pansel rekrutmen RSUD Labuan dan Cilograng.
Wakil Ketua Fraksi PPP-PSI DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, menyatakan bahwa perubahan nilai afirmasi ini merupakan respons atas polemik yang muncul selama proses rekrutmen.
Ia menjelaskan bahwa perubahan ini dapat mengakibatkan perubahan status kelulusan bagi sejumlah pelamar, karena nilainya terkoreksi.
"Yang tadinya lulus, bisa jadi nanti dinyatakan tidak lulus," kata Musa, Selasa (13/5/2025).
Musa menerangkan bahwa setelah verifikasi masa sanggah, Pansel akan mengusulkan hasilnya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Proses verifikasi yang lebih teliti ini diperkirakan akan meloloskan sekitar 44 orang lebih yang sebelumnya tidak lulus, dan sebaliknya, sejumlah pelamar yang sebelumnya lulus berpotensi kehilangan status kelulusannya.
"Pemberian nilai afirmasi ini harus lebih objektif dan profesional, di mana pelamar di luar wilayah Lebak dan Pandeglang hanya mendapatkan nilai 50 untuk afirmasi domisili," katanya.
Sementara Anggota Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa, menilai Pansel rekrutmen RSUD Labuan dan Cilograng telah melakukan kecerobohan.
Koreksi nilai afirmasi terhadap 159 pelamar dianggap sebagai bukti nyata kecerobohan tersebut. Ia menyayangkan kesalahan mendasar yang seharusnya terdeteksi di tahap administrasi awal.
"Ini harusnya selesai ditahap administrasi," kata Yeremia.
Yeremia juga menyoroti potensi kerugian yang dialami calon pegawai yang telah dinyatakan lulus dan bahkan menandatangani MoU atau kontrak kerja, namun kemudian dinyatakan tidak lulus akibat koreksi nilai.
Ia mendesak Pansel, Dinas Kesehatan, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten untuk bertanggung jawab atas kerugian para pelamar, terutama mereka yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya.
"Harus ada solusi bagi mereka yang sudah dinyatakan lulus dan mendapatkan kontrak kerja, tapi ujung-ujungnya terkoreksi kembali," ungkapnya.
Politikus PDIP ini juga mendesak Gubernur Banten untuk memberikan sanksi kepada Pansel yang dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya, mengingat besarnya tunjangan kinerja yang seharusnya berbanding lurus dengan profesionalitas dan akuntabilitas.
"Pansel ini sangat lalai, ini terjadi akibat kelalaian mereka. Sehingga Gubernur Banten harus memberikan sanksi," pungkasnya. (Eks)