Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten gerak cepat menangani kasus dugaan penghasutan, pemerasan, dan perbuatan tidak menyenangkan terkait proyek milik PT China Chengda Engineering dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
- Polisi Tangerang Obok-Obok Ciledug, Preman Berkedok Ormas Kocar-Kacir
- Preman Pasar Lama Dicokok, Polisi Tangerang Bikin 34 Bang Jago Lemas
- Presiden Prabowo Resah Aksi Premanisme, Polda Banten Gercep Amankan 429 Orang
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan di Kota Serang, Banten, Sabtu (17/5/2025).
Kombes Dian menegaskan, bahwa penetapan para tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dilangsungkan pada Jumat (16/5) malam.
Adapun ketiga tersangka yang kini ditahan ialah Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon MS, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri IA dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon RJ.
"Ketiganya terbukti memiliki peran aktif dalam upaya pemaksaan kepada pihak perusahaan untuk memberikan proyek kepada organisasi mereka tanpa proses lelang," jelas Dirkrimum Polda Banten.
Ketiganya dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing dalam dugaan pemaksaan permintaan jatah proyek senilai Rp5 triliun.
Menurut Kombes Dian, dari hasil penyelidikan, IS diketahui menggebrak meja dan memaksa pihak PT Chengda agar memberikan proyek kepada Kadin Cilegon.
Aksi pemaksaan dilakukan bersama dengan MS dalam pertemuan dengan perwakilan PT Total, salah satu kontraktor proyek, pada 14 dan 22 April 2025. Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 368 dan 335 KUHP.
Sedangkan RJ disebut sempat mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan. Ia dijerat dengan Pasal 335 KUHP.
Sementara itu MS, selain terlibat dalam pemaksaan proyek, juga diduga menggerakkan massa untuk melakukan aksi di lokasi proyek PT Chengda. Ia dijerat dengan Pasal 160 dan 368 KUHP.
Seperti diketahui, kasus ini mencuat seusai unggahan viral di media sosial pada 11 Mei 2025 yang menampilkan pernyataan Ketua Kadin Cilegon terkait permintaan jatah proyek tanpa lelang.
Merespons hal itu, Polisi langsung menindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan klarifikasi terhadap 14 saksi dari pihak perusahaan, organisasi, dan kepolisian.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya rekaman video, tangkapan layar ajakan aksi, serta dokumen resmi berupa surat menyurat dan notulen rapat antara Kadin dan PT Chengda.
Menurut Kombes Dian, Polda Banten menegaskan bahwa proses hukum terhadap ketiga tersangka akan terus berjalan secara profesional dan transparan.
"Kami akan mengawal proses ini hingga tuntas. Tidak ada ruang untuk intimidasi dan pemaksaan dalam investasi dan proyek strategis di Banten," bebernya.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik karena melibatkan organisasi pengusaha daerah dalam dugaan praktik tidak etis terhadap investor asing. (ant)