Polisi Tangerang Obok-Obok Ciledug, Preman Berkedok Ormas Kocar-Kacir

ilustrasi - Barang bukti oknum ormas melakukan pemerasan kepada pedagang teh solo di Ciledug Tangerang. ANTARA/HO-Polres Metro Tangerang Kota
ilustrasi - Barang bukti oknum ormas melakukan pemerasan kepada pedagang teh solo di Ciledug Tangerang. ANTARA/HO-Polres Metro Tangerang Kota

Kepolisian Sektor Ciledug Kota Tangerang langsung gerak cepat saat menerima aduan masyarakat terkait aksi premanisme terhadap para pedagang di wilayah tersebut.


Hasilnya, polisi menangkap oknum salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) lantaran melakukan pemerasan terhadap penjual teh Solo di Jalan Raya Pondok Kacang Ciledug Kota Tangerang, Banten dengan alasan untuk uang pembinaan.

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Ciledug Kompol R.A Dalby dalam keterangannya di Tangerang, Banten, Kamis (15/5/2025).

Kompol Dalby mengungkapkan, oknum ormas berinisial AHZ (38) itu ditangkap berawal dari aduan masyarakat dan rekaman video aksi premanisme dilakukan oleh oknum ormas.

"Rekannya DJ alias Pitak kabur saat akan ditangkap, namun identitasnya sudah diketahui dari video korban yang sempat merekam saat aksi pemerasan itu dilakukan," jelas Kompol Dalby.

Kompol Dalby menyebutkan, oknum ini meminta uang kepada penjual teh Solo Rp300 ribu dengan alasan uang pembinaan. Karena takut dan tidak ada uang sebanyak itu korban hanya mampu memberikan Rp100 ribu

Sebelumnya, pada Sabtu, (10/5) pukul 21.00 WIB, dua oknum ormas tersebut datang lagi meminta sisa kekurangan sebesar Rp 200 ribu serta menyodorkan kwitansi dengan nominal Rp300 ribu tertanggal mulai berdagang pada 29 April 2025.

"Karena tidak ada uang korban tidak memberi uang sisa yang diminta. Lalu oknum ormas ini mengancam jika tidak mau memberikan sisa uang Rp 200 ribu itu maka dilarang atau tidak boleh lagi berjualan di tempat tersebut. Dan saat itu korban sempat memvideokan," beber Kompol Dalby.

Dari hasil penyelidikan petugas diketahui oknum tersebut secara rutin meminta uang kepada para pedagang disepanjang Jalan Raya Pondok Kacang. Bahkan modus uang pembinaan itu mencapai Rp 700 ribu setiap pedagang.

"Para pedagang ini tidak berani melapor kepada polisi dengan alasan takut karena pelaku merupakan anggota Ormas tertentu. Oleh karena itu kami himbau masyarakat untuk tidak takut untuk melaporkan," jelasnya.

Menurut Kompol Dalby, terhadap pelaku dipersangkakan dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.

Terhadap, oknum ormas AHZ saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Ciledug dan pengembangan ke korban-korban lainnya. Saat ini pelaku DJ alias Pitak masih dilakukan pengejaran.

Kapolsek menegaskan, bahwa pihaknya akan gencar melakukan patroli antisipasi aksi premanisme, begal, curanmor, tawuran, mata elang (debt collector) dan kejahatan jalanan lainnya melalui operasi Berantas Jaya 2025.

"Sesuai dengan arahan Kapolres, Polisi harus hadir di tengah masyarakat memberi rasa aman dan menjaga kondusifitas di wilayah, khususnya di Tangerang. Dan masyarakat kami minta untuk berani melapor ke Polisi," pungkasnya. (ant)