Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten sukses mengungkap rangkaian pemalsuan yang menyebabkan penguasaan tidak sah atas tanah milik almarhum The Pit Nio seluas 87.100 meter persegi di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
- Viral Minta Proyek Rp5 T ke PT Chengda, Ketua Kadin Cilegon Langsung Pakai Baju Tahanan
- Polisi Tangerang Obok-Obok Ciledug, Preman Berkedok Ormas Kocar-Kacir
- Preman Pasar Lama Dicokok, Polisi Tangerang Bikin 34 Bang Jago Lemas
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan dalam keterangannya di Kota Serang, Banten, Selasa (20/5/2025).
Kombes Dian Setyawan menyebutkan, kasus bermula dari pemalsuan AJB oleh Paul Chandra yang mencatut cap jempol The Pit Nio pada 1982.
"Putusan pidananya sudah inkrah pada 1993. Ini menjadi dasar pemalsuan AJB berikutnya," jelas Kombes Dian Setyawan.
Setelah itu, tanah berpindah tangan kepada Chairil Widjaja, lalu Sumita Chandra, yang kemudian juga berstatus tersangka dan DPO, namun meninggal di Australia pada 2015.
Putusan pengadilan menyatakan AJB antara The Pit Nio dan Chairil Widjaja palsu.
Namun ahli waris Sumita Chandra, yakni CC tetap menggunakan dokumen tersebut untuk balik nama ke atas dirinya melalui Notaris S.
"Tersangka CC membuat surat penguasaan fisik palsu. Ia mengklaim telah menguasai tanah, padahal tidak pernah. Bahkan AJB yang digunakan tidak terdaftar di Kecamatan Teluknaga," beber Kombes Dian Setyawan.
Selain itu, CC juga diketahui tidak mengindahkan SK Kanwil BPN Banten yang telah membatalkan SHM atas nama Sumita Chandra. Ia tetap mengurus balik nama ke BPN dengan bantuan Notaris S yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Modus ini kami nilai sebagai upaya sistematis untuk menguasai tanah orang lain dengan memanfaatkan dokumen palsu yang sudah pernah dibatalkan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, CC dijerat Pasal 263 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Penyidik telah melengkapi berkas perkara dan akan segera menyerahkannya ke Kejaksaan. (ant)