Preman Pasar Lama Dicokok, Polisi Tangerang Bikin 34 Bang Jago Lemas

ilustrasi - Kapolres Metro Tangerang Kombes Zain (jaket hijau) saat melakukan penegakan hukum terkait adanya aksi premanisme di Pasar Lama. ANTARA/HO-Polres Metro Tangerang Kota
ilustrasi - Kapolres Metro Tangerang Kombes Zain (jaket hijau) saat melakukan penegakan hukum terkait adanya aksi premanisme di Pasar Lama. ANTARA/HO-Polres Metro Tangerang Kota

Tim Operasi Berantas Jaya 2025 sukses menangkap 34 preman yang mengganggu keresahan masyarakat termasuk pelaku penarik uang salaran berinisial FM alias Omo (39) karena melakukan pemalakan di kawasan Kuliner Pasar Lama.


Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol. Zain dalam keterangannya di Tangerang, Banten, Senin (12/5/2025).

"Pelaku ini merupakan penarik uang salaran atau jatah preman di kawasan pasar lama tersebut," kata Kombes Zain.

"Pelaku diamankan karena melakukan penganiayaan kepada seorang pedagang berinisial LS (45)," sambungnya.

Kombes Zain mengungkapkan, bahwa korban mengalami luka dan sakit di bagian pelipis pipi sebelah kanan, akibat tandukan kepala dan aksi pemukulan dilakukan preman itu karena korban tidak memberikan uang salaran. 

Atas kejadian tersebut korban datang ke Polres untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya itu.

"Mendapatkan laporan itu, saya yang berada di lapangan bersama tim Patroli Operasi Berantas Jaya 2025 merespons cepat dan langsung mengidentifikasi pelaku dan berhasil menangkapnya," jelasnya.

Kombes Zain menyebutkan, bahwa terduga pelaku diamankan tidak jauh dari TKP yakni di kawasan Pasar Lama. 

Dari penggeledahan yang dilakukan, Polisi mendapatkan senjata tajam (sajam) pisau maupun obat daftar G dari dalam tas selempang yang dibawanya. Termasuk uang tunai merupakan hasil salaran Rp655 ribu.

"Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota. Kita sangkakan dengan pasal 351 tindak pidana Penganiayaan dan serta undang-undang darurat No.12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam," bebernya.

Selain itu, sebanyak 34 orang diduga melakukan aksi premanisme diamankan dalam kegiatan patroli antisipasi premanisme yang digelar oleh Polres Metro Tangerang Kota.

Menurut Kombes Zain, bahwa puluhan orang tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan oleh Satreskrim

Selanjutnya, giat patroli tersebut merupakan salah satu kegiatan dalam rangka Operasi Berantas Jaya 2025 di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota yang berlangsung selama 15 hari mulai tanggal 9 hingga 23 Mei 2025.

Oleh karena itu, Kombes Zain berharap adanya partisipasi masyarakat. 

Segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui, melihat atau menjadi korban tindak pidana premanisme, begal, curanmor, tawuran, mata elang dan oknum ormas yang melakukan kegiatan meresahkan. (ant)