Bupati Maesyal Rasyid Terseret Pelanggaran Pencemaran Lingkungan TPA Jatiwaringin?

ilustrasi - Bupati Tangerang Maesyal Rasyid saat di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Banten. (Antara,/Azmi Samsul Maarif)
ilustrasi - Bupati Tangerang Maesyal Rasyid saat di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Banten. (Antara,/Azmi Samsul Maarif)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten mengungkapkan akan segera mengeluarkan surat keputusan (SK) kedaruratan pengelolaan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Jatiwaringin dari open dumping menjadi control landfill.


Hal tersebut dibeberkan Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah dalam keterangannya di Tangerang, Banten, Selasa (20/5/2025).

Intan Nurul menyampaikan upaya pengalihan pengelolaan sampah ini dilakukan sebagai komitmen pemerintah dalam menangani permasalahan pencemaran lingkungan dari TPA yang sebelumnya menerapkan sistem open dumping menjadi control landfill.

"Sistem landfill ini segera mungkin kita terapkan, sekarang lagi diproses melalui SK kedaruratan. Lalu langsung nanti dibangun," jelas Intan Nurul.

Intan Nurul mengatakan, perubahan sistem pengelolaan sampah di TPA Jatiwaringin sesegera mungkin dilakukan penanganan secepatnya.

Oleh karena itu, pihaknya saat ini tengah menyiapkan penanganan sampah dengan menggunakan control landfill.

"Betul, karena prosesnya tidak bisa langsung ini butuh waktu. Karena ini kan sudah darurat dan mendesak, jadi harus disegerakan," bebernya.

Untuk sementara waktu, Pemkab Tangerang akan mengaktifkan 16 tempat pengolahan sampah berkonsep kurangi, pakai kembali dan daur ulang atau "reduce", "reuse", dan "recycle" (TPS 3R).

Intan Nurul mengaku, langkah ini sebagai upaya penanganan sampah setelah TPA Jatiwaringin yang menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI.

"Kita masih harus segera menindaklanjuti sekarang. Kita berproses dengan aktifkan semua 16 TPS 3R untuk mencegah sampah masuk ke TPA Jatiwaringin," ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menutup lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwatingin, Kabupaten Tangerang, yang menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka.

Langkah ini untuk mengatasi masalah pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh pembuangan sampah secara tidak terkontrol atas kelalaian pengawasan pihak pengelola oleh pemerintah daerah.

"Tentunya iya (ditutup), kita sudah berikan sanksi sebenarnya, kami sudah meminta beliau sebagai pengelola untuk menyiapkan segala langkah selama enam bulan," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq.

Pihaknya mengatakan penutupan di TPA Jatiwaringin ini akan dilakukan secara total atau permanen karena menyebabkan pencemaran lingkungan yang serius dan terjadinya kebakaran yang akan menimbulkan masalah serius.

Hanif juga menyebutkan, selain melakukan penutupan, Kementerian Lingkungan Hidup juga saat ini akan memanggil sejumlah jajaran pejabat di Pemerintahan Kabupaten Tangerang untuk mengonfirmasi terkait pelanggaran pencemaran lingkungan yang terjadi di TPA Jatiwaringin.

Adapun jajaran pejabat Kabupaten Tangerang yang dimaksud dalam pemanggilan itu, antara lain Bupati Maesyal Rasyid, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Fachrul Rozi dan pengelola TPA Jatiwaringin.

"Saya akan segera panggil Pak Bupati, Kadis Lingkungan Hidup, dan pengelola TPA Jatiwaringin, Bappeda untuk memberikan penjelasan terkait kasus Kali Cirarab," pungkasnya. (ant)