Penyanyi dangdut Lestiani atau yang lebih dikenal dengan Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014.
- Fuji Utami dan Verrell Bramasta Dapat Restu Haji Faisal
- Nabil Aqila dan Ratu Inayah Raih Mahkota Kang Nong Banten 2025
- Wika Salim: Perempuan Pasti Suka Nggak Puas
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (20/5/2025).
"Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu, kemudian terlapornya adalah saudari LK," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Kombes Ade Ary mengungkapkan laporan tersebut telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Minggu (18/5).
"Apa peristiwa yang dilaporkan? Yaitu, pelapor selaku kuasa dari korban, menerangkan kepada Polda Metro Jaya bahwa korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan oleh PT ASKM," jelas Kombes Ade Ary.
Menurut Kombes Ade Ary, kejadian itu berawal dari tahun 2018 sampai sekarang diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban, dan diunggah ke beberapa media online seperti Youtube tanpa sepengetahuan dan seizin korban.
"Atas kejadian tersebut korban membuat laporan datang ke Polda Metro Jaya dan saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," bebernya.
Kombes Ade Ary menyebutkan, bahwa pelapor membawa sejumlah barang bukti seperti diska lepas (flashdisk), sejumlah pernyataan dari publisher dan print-out cover lagu.
"Jadi mohon waktu, laporan kami terima, tim masih melakukan pendalaman," pungkasnya. (ant)