Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil membongkar jaringan penggelapan dan jual beli mobil bodong.
- Oknum Ormas Anduk Merah Dicokok Polisi Cikande Terkait Dugaan Penipuan Lowongan Kerja
- Mafia Properti di Serang Banten Diperiksa Penyidik, Korban Pantau Proses Penyelidikan
- Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel Diperiksa Kejati Banten
Baca Juga
Sebanyak 11 pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang juga mengungkap penyalahgunaan jaminan fidusia dan praktik pertolongan jahat yang dilakukan secara terorganisir.
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini digelar di Aula Serbaguna Polda Banten pada Jumat (16/5/2025) pukul 09.30 WIB.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari operasi pemberantasan premanisme.
Hasilnya, polisi berhasil menciduk sindikat yang bergerak dalam bisnis jual beli mobil ilegal, yang sumbernya berasal dari penggelapan unit kendaraan dari perusahaan pembiayaan (leasing).
"Kami berhasil mengamankan 11 orang yang terlibat dalam sindikat ini. Mirisnya, salah satu aktor utama dalam jaringan ini merupakan oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) Grib Jaya Kabupaten Serang," tegas Kombes Pol Dian kepada awak media.
Lebih lanjut, penyelidikan mendalam mengungkap bahwa para pelaku telah menerima sebanyak 13 unit mobil hasil penggelapan dari seorang buronan yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Modus operandi mereka adalah membawa kendaraan-kendaraan ilegal tersebut ke wilayah Lampung untuk kemudian dijual secara perorangan maupun melalui platform media sosial seperti Facebook.
"Dari total 13 unit kendaraan yang berhasil diidentifikasi, tim kami saat ini telah berhasil mengamankan 7 unit mobil dan 3 unit sepeda motor sebagai barang bukti," imbuh Kombes Pol Dian.
Atas perbuatan mereka, para pelaku kini harus berhadapan dengan hukum. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 372 jo.
Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan, serta Pasal 480 dan 481 KUHP tentang pertolongan jahat (penadahan).
"Ancaman hukuman maksimal yang menanti para pelaku adalah 7 tahun penjara," katanya. (Dir)