Gubernur Banten Andra Soni akhirnya turun tangan untuk mencari solusi persoalan rekrutmen pegawai RSUD Cilograng dan Labuan yang dinilai bermasalah.
- Festival Bangun Desa Cikande: Momentum Transformasi Sampah Jadi Energi dan Ekonomi Desa
- Wagub Dimyati Blak-blakan, Pelaku Tawuran Bisa Dikirim Masuk Asrama Brimob atau Kopassus
- CILEGON HEBOH! Video Anggota Kadin 'Palak' Proyek Rp 5 Triliun Tanpa Lelang, Gubernur Banten Sampai Turun Tangan ke BKPM
Baca Juga
Merespons peristiwa tersebut, Gubernur Banten pun gerak cepat dengan meminta laporan tertulis dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten dan menyoroti pentingnya mencegah praktik tidak transparan.
"Terkait itu saya sudah minta kepada Kepala BKD untuk bisa memberikan laporan tertulis kepada saya terkait proses di sana," jelas Andra Soni di Kota Serang, Banten, Kamis (15/5/2025).
"Bahwa praktik-praktik seperti berkas yang tidak sesuai hingga dugaan titipan harus benar-benar dicegah," sambungnya.
Merespons peristiwa tersebut, Andra Soni pun menyampaikan keprihatinannya atas peserta seleksi yang telah menandatangani kontrak kerja, namun belakangan dibatalkan akibat koreksi nilai afirmasi.
Andra Soni menilai pemerintah tidak boleh tinggal diam terhadap kerugian yang ditimbulkan.
"Tentu nanti kita akan carikan solusinya seperti apa. Ini tidak bisa dibiarkan. Kalau memang ada yang sudah kehilangan pekerjaan karena kesalahan prosedur, pemerintah harus hadir," ungkapnya.
Sementara lain, Ombudsman RI Perwakilan Banten menilai ada potensi maladministrasi dalam proses rekrutmen tersebut.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Banten, Fadli Afriadi, menyebut penandatanganan kontrak sebelum masa sanggah dinyatakan selesai adalah prosedur yang tidak lazim.
"Kalau penandatanganan kontrak dilakukan sebelum masa sanggah selesai, ini tidak lazim. Apalagi ada koreksi nilai setelahnya yang berdampak pada peserta. Itu jelas merugikan dan berpotensi maladministrasi," jelasnya.
Fadli Afriadi pun menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti jika ada laporan resmi dari peserta yang merasa dirugikan.
Selain itu, Ombudsman juga membuka ruang pengaduan dengan jaminan perlindungan identitas pelapor.
"Kalau memang peserta bukan pihak yang bersalah, tapi justru menjadi korban karena kelalaian pansel, maka pemerintah wajib bertanggung jawab," ungkap Fadli Afriadi.
"Silakan datang atau hubungi kami. Identitas akan dirahasiakan, yang penting laporannya jelas dan disertai data pendukung," imbuhnya. (ant)