Gelombang keresahan melanda puluhan warga di Kota Serang dan sekitarnya yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan penjualan rumah subsidi Bukit Serang Damai (BSD).
- Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi Sadis di Serang
- Astaga! Anggota DPRD Banten Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya
- Kasus Korupsi Sampah DLH Tangsel, Ini Tersangkanya
Baca Juga
Kasus yang diduga melibatkan mafia properti ini telah bergulir sejak tahun 2023 di meja kepolisian, namun penanganan yang lambat menimbulkan frustrasi dan ketidakpastian di kalangan para korban.
Pada Kamis (8/5) kemarin, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota memeriksa pelaku diduga mafia properti berinisial MM (43). Proses pemeriksaan MM dihadiri para korban.
Para korban sengaja mendatangi kantor Satreskrim Polresta Serang Kota untuk memantau pemeriksaan kedua setelah MM ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2025.
"MM ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak kunjung ditahan," kata salah satu korban, Ratu Elis perwakilan korban di Polresta Serang Kota.
Hal ini yang membuat warga kesal, hingga mendatangi kantor Satreskrim Polresta Serang Kota untuk memantau proses pemeriksaan. Warga pun berangsur pulang ketika sekitar pukul 00.00 WIB.
Penuh Drama
Pelaku diduga mafia properti berinisial MM, melakukan drama di depan penyidik yang tengah melakukan pemeriksaan. Drama yang dilakukan dengan cara pura-pura pingsan ketika diperiksa.
Tak hanya itu, sebelumnya MM pun tak kunjung memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Wartawan yang mencoba melihat proses pemeriksaan tak dibolehkan masuk ke dalam.
Korban yang bersedia berbagi kisahnya dengan inisial Wildan Aulia Octaviani mengungkapkan bagaimana ia terperangkap dalam praktik penipuan yang terorganisir.
Viani menuturkan, ketertarikannya membeli rumah subsidi tersebut berawal dari informasi yang dipasarkan oleh seorang individu berinisial MM.
Namun, alih-alih menemukan kantor pemasaran resmi pengembang, Viani justru mendapati sebuah kantor yang disewa MM hanya sebagai kamuflase.
"Dari luar memang tampak seperti kantor marketing dengan spanduk besar terpampang. Namun, ketika masuk ke dalamnya, suasana sangat sepi dan tidak meyakinkan. Ternyata, tempat itu hanya disewa oleh MM," ungkapnya.
Dengan penuh harap untuk memiliki hunian impian, WI mengaku telah menyerahkan dana sebesar Rp100 juta. Namun, hingga saat ini, rumah yang dijanjikan tak kunjung berdiri.
Ironisnya, fakta pahit terungkap bahwa unit rumah yang telah ia bayar tersebut ternyata juga telah dijual kepada korban lain, yang dibuktikan dengan adanya kuitansi transaksi dari pihak lain.
Viani mengungkapkan bahwa praktik penipuan ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2019 dan telah menjerat lebih dari 30 orang sebagai korban.
"Dari informasi yang berhasil saya kumpulkan dari sesama korban, praktik penipuan ini sudah berjalan cukup lama, diperkirakan sejak tahun 2019, dan jumlah korbannya sudah lebih dari 30 orang," jelasnya dengan nada getir.
Senada dengan WI, korban lainnya dengan inisial AP (52) juga mengalami nasib serupa. Ia tertarik untuk membeli rumah di kawasan Bukit Serang Damai setelah melihat spanduk yang mengiklankan marketing gallery.
Setelah menyetorkan uang muka dan biaya pembelian tanah dengan total sekitar Rp75 juta, janji akad kredit tak kunjung terealisasi.
"Saya sudah berulang kali datang dan menghubungi pihak MM untuk menanyakan kejelasan prosesnya, namun yang saya terima hanyalah janji-janji palsu yang tidak pernah ditepati," keluh AP dengan nada kecewa.
Baik Viani maupun AP mengungkapkan bahwa mereka telah melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke Polda Banten dan Polresta Serang Kota sejak tahun 2023. Namun, hingga kini, proses hukum yang berjalan dinilai sangat lambat dan tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Situasi ini semakin diperparah dengan adanya indikasi bahwa beberapa korban merasa takut untuk melaporkan secara terbuka karena adanya ancaman laporan balik dari pihak pelaku dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam situasi yang penuh ketidakpastian ini, para korban berharap agar Polresta Serang Kota dapat segera bertindak tegas terhadap MM dan mengusut tuntas dugaan keterlibatan mafia properti yang telah menyebabkan kerugian besar bagi puluhan warga.
Mereka juga berharap agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban praktik penipuan serupa di masa mendatang.
Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan RMOL Banten kepada Kasat Reskrim Polresta Serang Kota melalui pesan singkat WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan respons dan kejelasan secara langsung. (Dir)