Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/4 Serang menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan Fahrul Abdillah (29), seorang warga Kota Serang. Kegiatan yang berlangsung pada, Selasa, 14 Mei 2025.
- Polres Serang Tangkap Pemeras Calon Karyawan PT Mowilex di Cikande
- Oknum Ormas Anduk Merah Dicokok Polisi Cikande Terkait Dugaan Penipuan Lowongan Kerja
- Mafia Properti di Serang Banten Diperiksa Penyidik, Korban Pantau Proses Penyelidikan
Baca Juga
Ini memperagakan 36 adegan kekerasan yang diduga dilakukan oleh empat tersangka, termasuk dua oknum TNI dari Korem 064/Maulana Yusuf.
Dalam rekonstruksi tersebut, dua anggota TNI yang teridentifikasi sebagai Pratu MI dan Pratu FS, bersama dengan dua tersangka sipil berinisial MS (24) dan JH (24), secara berurutan memperagakan setiap detail kejadian.
Proses rekonstruksi yang berlangsung selama empat jam, mulai pukul 10.30 hingga 14.30 WIB, bertempat di halaman Masjid Ats-Tsauroh, Kota Serang, dengan pengawalan ketat aparat.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pihak berwenang, termasuk Oditur Militer II-07 Jakarta, Dilmil II-8 Jakarta, Aspidmil Kejati Jakarta, tim asistensi penyidikan dari Puspomad dan Pomdam III/Siliwangi, serta penyidik dari Polresta Serang Kota.
Kehadiran berbagai unsur penegak hukum ini menunjukkan komitmen untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan di Serang ini.
Selama rekonstruksi, para tersangka dari oknum TNI terlihat mengenakan baju tahanan berwarna kuning, sementara tersangka sipil memakai baju oranye.
Rangkaian adegan dimulai dari aksi kekerasan pertama yang terjadi di Jalan Veteran hingga berlanjut ke peristiwa di Kosan 27 Cipocok Jaya, Kota Serang.
Sebanyak 16 saksi mata turut hadir dan memberikan keterangan terkait rangkaian kejadian di dua lokasi penganiayaan tersebut.
Salah seorang saksi bernama Jaro mengungkapkan kepada awak media bahwa para pelaku telah mengakui perbuatan pemukulan, penendangan, dan pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.
"Pelakunya tadi sudah mengakui adanya pemukulan, penendangan, pengeroyokan, semua pelaku dari oknum TNI-nya, dari sipilnya semua sudah mengakui," ujar Jaro.
Jaro berharap agar para tersangka mendapatkan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan mereka.
"Pelaku-pelaku dikenakan hukuman seadil-adilnya, setimpal karena ini menyangkut dengan nyawa," tegasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara. (Dir)