Polres Serang Tangkap Pemeras Calon Karyawan PT Mowilex di Cikande

Ilustrasi penangkapan
Ilustrasi penangkapan

Tim Unit Jatanras Polres Serang mengamankan pria berinisial AJ (58), warga Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.


Penangkapan dilakukan saat AJ sedang berada di jalan raya Serang-Jakarta, tepatnya di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Selasa (13/5/2025) malam.

AJ ditangkap atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap Maulana Chaerrobby (25), seorang tenaga kerja yang baru saja diterima bekerja di PT Mowilex Indonesia.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Maulana Chaerrobby, warga Lingkungan Turus Mesjid, Kelurahan Walantaka, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. 

Laporan terkait dugaan pengancaman dan pemerasan diterima polisi pada Senin (12/5/2025).

"Korban melaporkan kejadian ini kemarin. Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka," ujar Kapolres Condro Sasongko didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, saat konferensi pers pada Rabu (14/5/2025).

Lebih lanjut, Kapolres Condro memaparkan kronologi kejadian berdasarkan keterangan korban. Maulana Chaerrobby diterima bekerja di PT Mowilex Indonesia yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Setelah tiga hari bekerja, korban menerima telepon dari tersangka AJ yang belum dikenalnya. AJ meminta korban untuk bertemu di depan area PT Mowilex.

"Dalam pertemuan tersebut, tersangka AJ meminta korban menyerahkan uang sebesar Rp7 juta. Alasannya, tersangka mengklaim bahwa korban diterima bekerja berkat 'jasanya'. 

Tersangka mengancam jika uang tersebut tidak diberikan, korban diminta untuk mengundurkan diri dari perusahaan," terang Kapolres.

Kapolres mengungkapkan bahwa Maulana Chaerrobby sempat meminta keringanan untuk mencicil uang yang diminta pelaku. Namun, AJ menolak dan tetap melakukan pengancaman terhadap korban.

Karena merasa terancam dan tidak memiliki uang sejumlah yang diminta, Maulana Chaerrobby akhirnya terpaksa mengundurkan diri dari PT Mowilex dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang. 

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Jatanras Polres Serang bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka AJ.

"Korban menegaskan bahwa dirinya diterima bekerja di PT Mowilex atas usahanya sendiri, tanpa mengeluarkan biaya sepeser pun," tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka AJ dijerat dengan Pasal 368 Jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.