Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan PPKM di seluruh wilayah Indonesia. Di Provinsi Bengkulu, hanya ada satu daerah yang berstatus PPKM level 1, yakni Kota Bengkulu. Sedangkan sisanya level 2.
- UMK 2025 Kabupaten Lebak Banten Naik, Ini Besarannya
- Ribuan Warga Lebak Demo Tolak Pembangunan TPST
- Bapenda Lebak Genjot Peningkatan Pajak Tahun 2025
Baca Juga
Demikian disampaikan Koordinator Satgas Covid-19 Kabupaten Lebong, Fakhrurrozi melalui Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Hendera disampaikan Analis Kebencanaan, Masayu Uminil Hana pada wartawan, Selasa (10/5).
"Penetapan level PPKM di tiap wilayah itu tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 25 tahun 2022 yang dikeluarkan 9 Mei 2022 di Jakarta," katanya pada Selasa (10/5).
Status perpanjangan PPKM Level 2 tersebut berlaku selama dua pekan mulai hari ini, Selasa (10/5) sampai dengan 23 Mei 2022.
Dengan menurunnya angka tersebut, ia berharap masyarakat juga tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan dengan menerapkan 6M (mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan melakukan vaksinasi) untuk mencegah timbulnya gelombang Covid-19 pasca Hari Raya Idul Fitri.
"Kita terus juga berupaya mendorong pelaksanaan vaksinasi khususnya untuk vaksinasi dosis ketiga agar nantinya setelah masa pandemi diubah menjadi endemi, masyarakat Kabupaten Lebong sudah mencapai herd immunity," jelasnya.