Meresahkan Warga, Pemkot Diminta Tutup Cafe-Panti Pijat Di Lingkar Barat

Anggota Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan/RMOLBengkulu
Anggota Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan/RMOLBengkulu

Komisi I DPRD Kota, Selasa (10/05) menggelar hearing bersama Ketua RW 3 Kelurahan Lingkar Barat, Ketua Karang Taruna, tokoh Agama, pihak kelurahan, perijinan serta Satpol PP. Dalam kesempatan tersebut warga dan tokoh masyarakat mempertanyakan soal ijin usaha beberapa cafe dan panti pijat yang selama ini bebas beroperasi.


Ketua Karang Taruna RW 3 Kelurahan Lingkar Barat, Abdul Nurut menyebut jika masyarakat disekitar cafe merasa terganggu dengan aktivitas hiburan malam itu. Terpantau oleh warga bahwa aktivitas cafe terkadang sampai pukul 04.00 subuh. Menurutnya warga telah sepakat untuk meminta agar cafe itu dipindahkan dan ditutup.

"Kami selalu menjaga agar warga tidak anarkis, namun kami khawatir jika ini dibiarkan berlarut maka kami akan semakin sulit membendung kemarahan warga. Maka kami minta pihak pemerintah segera mewujudkan ketenangan dilingkungan kami," ungkapnya.

Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Kota, Solihin Adnan menilai wajar jika masyarakat merasa tidak nyaman dengan keberadaan cafe-cafe dan panti pijat di wilayah Lingkar Barat tersebut. Terlebih, ia juga kecewa atas kelalaian pemerintah yang terkesan melakukan pembiaran atas beroperasinya tempat hiburan yang diduga tak mengantongi izin sejak tahun 2014 tersebut.

"Wajar saja masyarakat resah dengan hiburan malam  ini. Kami berharap agar persoalan ini segera dituntaskan agar untuk mencegah gesekan antar masyarakat," ucapnya.

Politisi Gerindra ini pun berharap agar Pemkot memeriksa izin cafe-cafe dan panti pijat tersebut. Tempat hiburan yang kedapatan tidak mengantongi izin diminta untuk dihentikan operasionalnya. Selain itu para pemililk tempat hiburan malam dimbau untuk membatasi jam operasional agar aktivitas dan waktu istirahat masyarakat sekitar tidak terganggu.

"Soal perijinan harus diperiksa betul, apalagi informasi yang kami dapat bahwa banyak tempat hiburan malam ini tak kantongi ijin. makanya kami minta agar cafe-cafe dan panti pijat ini ditutup," tegasnya.

Sementara itu Kasatpol PP Kota, Yusrizal menyebut soal keberadaan cafe dan panti pijat, pihaknya siap menindaklanjuti surat keluhan masyarakat.  

"Kita siap menindaklanjuti keluhan masyarakat soal cafe dan tempat hiburan diwilayah kecamatan Gading Cempaka. Saya juga sudah cek seluruh cafe dan panti pijat, dan memang informasinya ada oknum yang urus ijin mereka," tutupnya.