Anggota Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa, kembali menyoroti serius pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tingkat SMA/SMK di Provinsi Banten
- Wapres Gibran Tinjau Kampus di Banten, Apa yang Dilakukan?
- Kampus Trisakti Gelar Elektro Cup 2025
- Januari 2025, Kota Tangerang Siap Laksanakan Program Makan Bergizi Gratis
Baca Juga
Sorotan tajam ini muncul menyusul adanya temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten tahun 2024.
"Ini muncul kembali berkaitan dengan penggunaan dana BOS, tahun lalu ada juga seperti itu (temuan BPK)," ungkap Yeremia kepada awak media, Kamis (1/5/2025).
Politisi dari Fraksi PDIP ini mengaku keheranan dengan ketidakcermatan sejumlah kepala satuan pendidikan dalam mengelola dana BOS.
Padahal, menurutnya, berbagai bimbingan teknis (Bimtek) terkait pengelolaan dana BOS secara rutin diberikan kepada para kepala sekolah oleh Inspektorat dan Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
"Saya melihat ini di personal oknum. Dana BOS ini bukan setahun dua tahun, kemudian terus dilakukan Bimtek, baik dari inspektorat, dan Dinas Pendidikan. Tetapi pada kenyataannya masih ada temuan BPK, bagi saya ini prihatin sekali," tegasnya.
Menyikapi kondisi ini, Yeremia mendesak Gubernur Banten untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI dengan memberikan sanksi tegas kepada kepala satuan pendidikan yang terbukti melakukan penyimpangan.
"Ini sudah tidak bisa diberikan toleransi lagi karena sudah berulang," pungkasnya dengan nada kecewa.
BPK RI telah menyampaikan sejumlah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Provinsi Banten tahun 2024 dan meminta Pemerintah Provinsi Banten untuk segera melakukan tindak lanjut.
Pimpinan V BPK RI, Bobby Adhityo Risaldi, memaparkan bahwa terdapat lima temuan signifikan dalam LKPD tersebut. Selain permasalahan dana BOS, temuan lainnya meliputi potensi kehilangan penerimaan retribusi jasa pelayanan kesehatan dan retribusi parkir.
Belanja modal jalan dan irigasi yang tidak sesuai spesifikasi serta terlambat penyelesaiannya, pencatatan aset tetap yang belum memadai, serta aset tetap dan peralatan medis serta belanja barang di RSUD Labuan dan Cilograng yang belum dimanfaatkan secara optimal.
"Temuan ini harus ditindaklanjuti selama 60 hari setelah LHP diserahkan ke Pemerintah Provinsi Banten," ujar Bobby saat menyerahkan LHP BPK RI di Gedung DPRD Banten, Rabu (30/4/2024).