Bapenda Lebak Genjot Peningkatan Pajak Tahun 2025

Kepala Bapenda Kabupaten Lebak Doddy Irawan. Foto: Aji/Rmolbanten
Kepala Bapenda Kabupaten Lebak Doddy Irawan. Foto: Aji/Rmolbanten

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak saat ini terus berupaya melakukan peningkatan pajak menyambut tahun 2025 mendatang.


Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak Doddy Irawan, Jumat 8 November 2024.

"Kami Bapenda Lebak tahun 2024 ini sudah melakukan kerjasama dengan ITB. Hal tersebut dalam upaya untuk merumuskan kajian bagaimana dukungan peningkatan pajak daerah itu dapat mengantarkan kepada optimalisasi pencapaian realisasi. Salah satunya target sasarannya dari Prespektif PBB dan BPHTB,"ujar Kepala Bapenda Doddy Irawan.

Kata Doddy pihak ITB sudah menyampaikan hasil kajiannya tersebut. Dimana hasil yang pertama, yaitu mempertimbangkan dasar yang di amanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, bahwa pemerintah daerah itu dapat melakukan review atau kajian kembali untuk peningkatan NJOP bumi.

"Jadi kersama kami Bapenda dengan ITB yang mana isinya itu adalah kajian yang merujuk kepada bagaimana nanti kelayakan nilai jual untuk Bumi dan Bangunan dapat ditingkatkan. Untuk itu, kami Bapenda terus berupaya bagaimana kedepan agar pendapatan asli daerah juga meningkat tapi tidak menambahkan beban terlalu berat kepada masyarakat secara umum, "ujarnya.

Senada, Seketaris Bapenda Lebak Deri Derawan menambahkan bahwa hasil dari kajian dengan ITB ini kedepannya apakah secara teknis akan dibuat kelasterisasi peningkatan NJOP atau intervensinya terhadap beberapa jenis pajak yang memang sifatnya bukan berdasarkan kewajiban, akan tetapi kebutuhan atas penyelesaian urusan yang dilakukan masyarakat.

"Seperti biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan. Jadi nanti peningkatan NJOP itu impelmentasinya smentara ini kita arahkan untuk peningkatan atau optimalisasi capaian BPHTB, jadi intervensi terhadap bumi dan bangunannya masih diberlakukan sama ketetapan pajaknya, tapi untuk BPHTB nya nanti kita lakukan review sehingga NJOP bumi itu mengarahnya kepada pengenaan BPHT. Namun, sekali lagi ini masih kajian, nanti hasil kajian ini akan kita diskusikan dan perlu ada penetapan dari Peraturan Kepala Daerah. Setelah ditetapkan baru nanti impelmentasinya tahun 2025," ujarnya.

Lanjut Deri untuk keuntungan bagi masyarakat dalam kajian peningkatan pajak tersebut, pada prinsipnya meskipun memang secara kasat mata bahwa penambahan pajak itu identik dengan penambahan beban biaya yang harus dikeluarkan masyarakat, namun dibalik itu semua, ada semacam perlindungan terhadap nilai aset yang dimiliki oleh masyarakat.

"Jika ditanya apa keuntungan bagi masyarakat, keuntungannya adalah bahwa nilai aset secara sisi mata pajak itu akan dilindungi berdasarkan kelayakan yang dilakukan penilayan pada saat ini. Jadi, nilai aset masyarakat itu sudah mendekati layak dari sisi pajak.

Seperti yang tadinya nilainya misalnya Rp 5000 buminya, kemudian Rp 10 ribu, betul misalkan dipasaran itu akan berbanding terbalik tapi pada prinsipnya, itu melindungi untuk kebutuhan masyarakat juga. Yang keduanya dari sisi pemerintah daerah tentu saja mendorong terkait dengan optimalisasi pendapatan daerah," tandasnya. (Aji)