UMK 2025 Kabupaten Lebak Banten Naik, Ini Besarannya

ilustrasi - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lebak menetapkan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen. ANTARA /Mansur
ilustrasi - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lebak menetapkan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen. ANTARA /Mansur

Upah minimum kota/kabupaten (UMK) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten pada 2025 naik sebesar 6,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2024 tentang Pengupahan.


Hal tersebut dipastikan oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lebak Rully Chaeruliyanto, di Lebak, Banten, Rabu (11/12/2024).

Rully Chaeruliyanto mengatakan kenaikan UMK 6,5 persen itu telah dibahas melibatkan pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja.

Bahkan, kata Rully Chaeruliyanto, hari Jumat (13/12) Pemkab Lebak akan menggelar rapat kesepakatan kenaikan 6,5 itu.

"Kenaikkan UMK 6,5 persen sudah tinggal menunggu ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar," kata Rully Chaeruliyanto.

Rully Chaeruliyanto menyebutkan, bahwa UMK Kabupaten Lebak sebelumnya Rp2,9 juta per bulan dengan naik 6,5 persen atau Rp190 ribu sehingga total Rp3,90 ribu per bulan.

Sementara itu, saat ini jumlah perusahaan di Kabupaten Lebak tercatat sebanyak 191 unit usaha yang wajib lapor secara online dengan mengerjakan 16.821 tenaga kerja.

Perusahaan terbesar di Kabupaten Lebak industri alas kaki milik perusahaan investasi Penanaman Modal Asing (PMA).

"Kenaikan UMK sebesar 6,5 persen itu diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja," pungkasnya. (ant)