Ribuan warga masyarakat Cikulur dan Cileles menggelar aksi unjukrasa di lokasi pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), Minggu 1 Desember 2024.
- Jangan Resah, PPPK Paruh Waktu Tetap Dapat Hak dan Gaji Sesuai Ketentuan
- Wakil Ketua DPRD Tangsel Wanto Sugito: Musrembang Wadah Aspiratif Warga
- Ruas Jalan Nasional Rusak Parah, GAMMA Sentil BPJN Banten
Baca Juga
Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan keras rencana pembangunan Tempat Pengola Sampah Terpadu (TPST) oleh Pemerintah Provinsi Banten yang berdiri diatas lahan yang dekat dengan pemukiman warga dengan luas 50 hektar.
Adanya proyek pemerintah tersebut hingga memicu polemik dan kemarahan di tengah masyarakat juga Aktivis Mahasiswa.
Salah satu tokoh masyarakat Cikulur, Uwes mengatakan pihaknya merasa khawatir terkait dampak pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang dilakukan Pemerintah Provinsi Banten.
Meski TPST ini bukan tempat pembuangan akhir sampah seperti di Bantargebang, kata ia, masyarakat tetap khawatir terhadap dampak bau tidak sedap yang mungkin timbul, serta potensi pencemaran lingkungan dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat Cikulur dan masyarakat Cileles.
"Kami serta masyarakat kecamatan Cikulur sekarang cemas terkait potensi atau dampak yang akan ditimbulkan dari TPST tersebut, karena dekat dengan pemukiman warga. Artinya potensi bau yang akan dikeluarkan serta pencemaran TPST akan terasa sekali dirasakan oleh masyarakat. Kami meminta pemerintah Provinsi Banten peka dan kaji ulang Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) terhadap penolakan tersebut," ujar Uwes disela-sela Aksi.
Berbagai upaya telah dilakukan warga untuk menolak pembangunan TPST, mulai dari bertanya langsung, berkirim surat, tetapi tidak membuahkan hasil jawaban apapun. Selain itu, warga tidak mendapatkan penjelasan rekayasa lingkungan untuk mengantisipasi penurunan kualitas hidup jika nantinya TPST beroperasi. Warga tidak dilibatkan dalam tahapan perencanaan dan persetujuan pembangaunan TPST Cicabe. Hal ini jelas melanggar UU No 18 tahun 2008. Karena itulah mereka kini memilih turun ke jalan.
TPST Ini tidak hanya satu atau dua tahun akan tetapi ini akan sampai selamanya berdiri di tanah kita jika TPST ini disahkan, maka dampak akumulatifnya jelas akan terasa.
"Kami masyarakat Cikulur dan Cileles hanya meminta program yang mensejahterakan dan penghijauan bukan pembuangan sampah yang akan menyakitkan. Dan kami punya hak untuk hidup bersih, udara sehat, ini salah satu cara saya untuk mewujudkannya,”tandas Uwes dalam orasinya.
Sementara itu, Ketua RT Kampung Karoya, Desa Daroyon, Rojak, juga meminta proyek ini dibatalkan. Ia khawatir wilayahnya berubah menjadi tempat pembuangan sampah yang dekat dengan permukiman warga.
"Kalau bisa saya mohon kepada pak Pj Gubernur Banten ( Al Muktabar) jangan dijadiin daerah sini tempat pembuangan sampah, soalnya dari tempat itu dekat ke pemukiman warga. Tolonglah kasihani masyarakat yang kecil ini,”ungkapnya. (Aji)