Komisi II DPRD Kabupaten Seluma melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan terkait rancangan peraturan daerah (Raperda), Kamis (31/3).
- Panitia Mulai Susun Kebutuhan Logistik Pilkades
- Pendirian Dua Perumda Masih Terganjal Di DPRD
- 8 Orang Batal Divaksin, 38 Orang Tertunda
Baca Juga
Dikatakan Ketua Komisi II DPRD, Sudi Hermanto adapun Raperda yang dibahas dalam Kunker ini yaitu Raperda larangan pesta hiburan malam, Raperda retribusi uji kendaraan bermotor, dan Raperda LKPJ Kepala Daerah.
"Kami Komisi II ingin mengetahui seperti apa proses penerapan ketiga peraturan daerah tersebut di Kabupaten Empat Lawang," kata Sudi,
Yudi Harzan Sekretaris Komisi II menambahkan, ketiga Raperda ini sangat penting diterapkan di Kabupaten Seluma,
"Seperti Perda tentang retribusi uji kendaraan bermotor untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan juga Perda larangan hiburan malam sebagai upaya menekan angka kriminalitas dan meminimalisir peredaran narkoba," tutup Yudi, [A.MUKHTIAR]
- Realisasi Penerimaan Pemkab Lebong Baru Capai Rp 307 Miliar
- Pemdes Tanjung Bunga I Bagikan Sarana Cuci Tangan Hingga Masker Gratis
- Belgia Bakal Tampil Pede