Jajaran Polsek Pasar Kemis bergerak membongkar praktik penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang meresahkan warga.
- Suasana Tegang Selimuti Pra Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Serang
- Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi Sadis di Serang
- Kementerian Hukum Banten Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Kurang Mampu
Baca Juga
Jajaran Polsek Pasar Kemis bergerak membongkar praktik penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang meresahkan warga.
Dua orang yang dikenal sebagai 'Mata Elang' berhasil diringkus petugas setelah adanya laporan dari korban.
Penangkapan kedua pelaku, AJ (34) dan MK (48), warga Kabupaten Tangerang yang berprofesi sebagai debt collector, dilakukan pada Sabtu (26/4/2025).
Korban, SB (23), warga Indramayu, harus menelan kerugian sekitar Rp 33 juta setelah motor kesayangannya, Honda PCX keluaran 2023 berwarna hitam, raib secara misterius.
Modusnya, korban diadang oleh enam orang yang mengaku sebagai petugas leasing PT FIF Group pada Selasa (8/4).
Mereka memaksa korban menyerahkan kunci kontak dan STNK motornya. Ironisnya, surat serah terima kendaraan yang diberikan pelaku ternyata palsu belaka.
Kapolsek Pasar Kemis, AKP Saepul Bahri, menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
"Penangkapan ini bukti keseriusan kami menjaga keamanan dan ketertiban di Pasar Kemis. Kami imbau warga untuk selalu waspada dan segera melapor jika ada indikasi serupa," ujarnya.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono melalui Kasat Reskrim Kompol Arief N. Yusuf menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atensi Kapolda Banten terkait pemberantasan premanisme.
"Kami mendukung penuh arahan Bapak Kapolda untuk menindak tegas pelaku premanisme demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat," pungkas Kompol Arief.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat keterangan leasing dan surat berita acara serah terima kendaraan palsu.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya dan memulihkan hak korban. (Eks)