Anggaran Sosialisasi Perda di DPRD Banten Capai Rp36 Miliar Lebih

Kantor DPRD Banten (Ist)
Kantor DPRD Banten (Ist)

Anggaran sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten disorot publik. Anggaran itu dinilai pemborosan di tengah efisiensi yang terjadi pada tahun 2025.


Dikutip dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP pada tahun 2025, ada 21 paket sosialisasi Perda dengan total anggaran mencapai Rp 36,5 miliar.

Diketahui, sosialisasi Perda merupakan upaya edukasi kepada masyarakat agar lebih melek hukum daerah. Sosialisasi ini biasanya dilakukan oleh anggota DPRD dengan metode bertatap dengan masyarakat.

Masing-masing anggota DPRD Banten mendapat tugas sosialisasi Perda tersebut 3 kali selama satu bulan. Sedangkan unsur pimpinan 5 kali dalam satu bulan.

Kepala Bagian Aspirasi dan Humas Sekretariat DPRD Provinsi Banten, Subhan Setiabudi mengatakan DPRD Banten telah melakukan efisensi pada sejumlah anggaran. Termasuk sosialisasi Perda.

"Kurang lebih Rp111 miliar anggaran di DPRD Banten kena efisiensi," kata Subhan, belum lama ini.

Subhan menjelaskan, alasan sosialisasi Perda perlu dilakukan karena untuk mengedukasi masyarakat tentang peraturan daerah Provinsi Banten.

"Perda ini perlu disosialisasikan oleh masing-masing anggota DPRD, tujuannya agar masyarakat teredukasi dengan Perda yang kita miliki," ungkap Subhan.

Alasan sosialisasi Perda dilakukan secara langsung, Subhan menyebut karena masyarakat terutama di pelosok kesulitan mengakses internet.

"Sebetulnya bisa secara daring, cuma masalahnya di internet. Oleh karena itu agar lebih efektif dilakukan secara langsung," tandasnya.