LSM PBR Sentil Kepala Kejaksaan Negeri Lebak: Kami Akan Demo

ilustrasi - LSM PBR Sentil Kepala Kejaksaan Negeri Lebak: Kami Akan Demo
ilustrasi - LSM PBR Sentil Kepala Kejaksaan Negeri Lebak: Kami Akan Demo

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Banten Reformasi (PBR) menyayangkan statement Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak yang menyatakan bahwa Sosialisasi Perangkat Desa (Parades) di Puncak Bogor itu tidak melanggar hukum.


Merespons hal tersebut, LSM PBR menilai, bahwa pernyataan Kepala Kejari Lebak itu tidak mendasar.

"Saya menyikapi statement Kepala Kejaksaan Negeri kenapa bicara begitu. Seharusnya perkara itu katanya harus melalui apif dulu baru kejaksaan," kata Ketua LSM PBR Sutisna pada awak media, Rabu 18 Desember 2024.

"Seharusnya Kejaksaan Negeri Lebak jangan gegabah ber-statement. Kecuali kegiatan itu memang sudah diperiksa oleh Inspektorat dan setelah pemeriksaannya tidak ada temuan, baru bicara begitu, suruh dalami yang serius jangan asal ngomong," sambungnya.

Menurut Sutisna, jika kegiatan dalam realisasinya itu menggunakan dana Apbedes tentu harus jelas penggunaannya. 

Oleh karena itu, semua pihak harus melakukan kajian bersama-sama apakah hanya ada PT. CGT yang dapat menyelenggarakan dan di mana dasar hukum penyelenggaraan sosialisasi tersebut. 

"Ketika bicara soal kegiatannya mungkin itu bisa saja dalam perspektif positif. Tapi, dalam realisasi yang menggunakan anggaran negara, tentu semua harus jelas dan harus bisa dipertanggung jawabkan," jelas Sutisna.

"Nah, pertanyaan saya, apakah hanya pihak PT CGT yang bisa menyelenggarakan, apakah tidak ada PT lain, dan dari mana mereka tahu ada kegiatan sosialisasi Parades dan dari mana PT tahu ada anggarannya untuk sosialisasi, itu yang harus sama-sama kita telusuri dan kita bongkar," bebernya.

Selain itu, Sutisna juga mengaku pihaknya akan menggerakan massa untuk turun aksi jalanan ke Dinas PMD Lebak. 

"Dalam waktu dekat kami akan turun ke jalan. Pihak DPMD kalau memang tidak tahu coba laporkan ke Inspektorat jangan gagu dan terkesan tidak tahu apa apa," tegas Sutisna.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Perangkat Desa se-Kabupaten Lebak mengikuti kegiatan Sosialisasi Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. 

Kegiatan tersebut viral di media setelah adanya undangan sosialisasi dari PT Cikal Gemilang Teknologi, yang beralamat di jalan Bojong Neras No 20 B, RT /RW 02/02 Curug, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Diketahui, bahwa dalam surat undang itu disebutkan untuk biaya masing-masing per-peserta sebesar Rp 2,5 juta (dua juta lima ratus) yang di ikuti oleh Kades, Sekdes dan Linmas seluruh Desa se-Kabupaten Lebak. 

Jika tiga orang berarti per-desa harus mengeluarkan biaya sebesar Rp7,5 juta. 

Dari sisi lain, setelah berita sosialisasi tersebut viral dan menjadi sorotan sejumlah aktivis, muncul statement Kepala Kejaksaan Negeri Lebak yang menyatakan di sejumlah media online bahwa kegiatan sosialisasi tersebut tidak melanggar hukum. 

Padahal, menurut Lembaga dan aktivis mahasiswa bahwa kegiatan tersebut diduga banyak kejanggalan. (*)