Upaya penyelundupan daging celeng dalam skala besar kembali terendus di Pelabuhan Merak. Sedikitnya 2,9 ton daging babi hutan ditemukan tertumpuk di bawah skam dalam sebuah truk yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa, Selasa (6/5).
- Fantastis! Anggaran Sosialisasi Perda di DPRD Banten Tembus Rp36 Miliar Lebih, FMAT Nilai Pemborosan!
- Marak Penipuan Kerja di Tangerang, Polisi Bekuk 2 Pelaku
- Banten Jadi "Medan Perang" Baru TNI AL: Lawan Impor Kedelai dengan Panen Raya!
Baca Juga
Informasi yang dihimpun RMOL Banten, menyebutkan, daging celeng ilegal tersebut disinyalir akan melanjutkan perjalanan darat melalui Pulau Jawa menuju Kalimantan.
Namun, gerak-gerik kendaraan bernomor polisi AD 8475 DE itu menimbulkan kecurigaan petugas dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (BKHITB) saat pemeriksaan rutin di kawasan pelabuhan.
Tanpa mengantongi sertifikat karantina dari daerah asal, truk beserta muatan daging celeng itu terpaksa diamankan oleh petugas BKHITB.
Petugas Karantina Hewan pada Satuan Pelayanan Pelabuhan Merak, drh. Fitriasari, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan lantaran pelanggaran prosedur karantina.
“Ini karena tidak dilengkapi dengan sertifikat karantina dari daerah asal. Daging tersebut disimpan dengan modus operandi tersembunyi, dalam kondisi kedap dan rapi,” katanya, kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pengiriman produk hewan secara ilegal melalui jalur sibuk Pelabuhan Merak.
Berbekal informasi tersebut, petugas karantina bergerak cepat dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap sebuah truk yang melintas di area pelabuhan.
“Setelah kami periksa, ternyata ditemukan muatan daging celeng sebanyak 2,9 ton. Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, tujuan akhirnya adalah ke wilayah Kalimantan,” imbuh Fitriasari.
Dalam operasi penangkapan ini, dua orang yang berada di dalam truk, yakni sopir dan seorang rekannya, turut diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya saat ini masih dimintai keterangan terkait asal-usul dan tujuan pengiriman daging ilegal tersebut.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya BKHITB dalam memperketat pengawasan karantina hewan menjelang perkiraan lonjakan lalu lintas barang dan penumpang di Pelabuhan Merak.
Langkah ini diambil untuk meminimalisir potensi masuknya penyakit hewan yang dapat merugikan peternakan dan kesehatan masyarakat.
“Saat ini penanganan terhadap daging celeng tersebut sedang diproses sesuai prosedur tindakan karantina,” tegas Fitriasari.
Lebih lanjut, BKHITB Banten mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pengiriman produk hewan tanpa dilengkapi dengan dokumen karantina resmi.
“Ini demi mencegah penyebaran penyakit hewan yang bisa membahayakan kesehatan dan lingkungan,” pungkasnya. (Eks)