Anggaran Pengadaan Internet di Diskominfo Kabupaten Tangerang Capai Rp33 Miliar

Ilustrasi Internet
Ilustrasi Internet

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang kembali mengalokasikan anggaran signifikan sebesar Rp 33 miliar untuk pengadaan layanan internet pada tahun 2025. 


Informasi ini terungkap dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Rincian anggaran tersebut mencakup Rp 21 miliar untuk pengadaan layanan last mile domestik dengan kecepatan 100 Mbps yang akan menjangkau 88 titik di seluruh Kabupaten Tangerang selama 12 bulan. 

Selain itu, dialokasikan pula Rp 12 miliar untuk belanja sewa internet dengan durasi kontrak yang sama, yakni 12 bulan.

Pengadaan dan sewa internet di Kabupaten Tangerang sebelumnya sempat menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Kasus ini dilimpahkan kepada Kejati Banten dari Kejaksaan Agung pada tanggal 8 Desember 2024.

Berdasarkan penelitian awal yang dilakukan Kejati Banten, proyek pengadaan internet di Kabupaten Tangerang diduga dikerjakan oleh PT PNI dengan total nilai kontrak mencapai Rp 105 miliar untuk periode 2021-2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Prima Saras Puspa, belum memberikan respons terhadap upaya konfirmasi mengenai kelanjutan kerjasama dengan PT PNI dalam pengadaan internet tahun 2025.

Hal serupa juga terjadi pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten, Aditya Rakatama, yang tidak memberikan komentar ketika ditanya mengenai perkembangan penelitian terkait dugaan korupsi dalam pengadaan internet di Kabupaten Tangerang. (Eks)