Libur panjang hari raya Idulfitri 1444 H akan berakhir Selasa (25/4). Para Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk kembali beraktivitas seperti sediakala dalam memenuhi kewajiban masuk kerja, pada Rabu (26/4).
- Harga Emas Antam Melonjak Tinggi, Cek Hari Ini
- Produk UMKM Tangerang Makin Top, Sekarang Buka Gerai di Bandara Soetta
- Gubernur Banten Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Samsat Buka sampai Malam
Baca Juga
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua II DPRD Lebong, Popi Ansa meminta kepada seluruh Kepala SKPD, termasuk Sekda, Staf Ahli, Kepala Dinas, Badan, Sekwan, Inspektur, Asisten, Kantor, Kabag untuk mengkordinir bawahannya.
"Hari pertama kerja setelah cuti bersama, semua sudah harus masuk. Kita tidak mau mendengar ada orang menambah libur dengan alasan tidak masuk akal," kaya Popi dikutip Kantor Berita RMOLBengkulu, Selasa (25/4).
Bukan saja soal menambah libur, kata Popi, harus ada pengawasan ASN yang datang sekadar absen di hari pertama masuk.
"Termasuk hanya sekedar kumpulkan absen lalu pulang," tegasnya.
Politisi PKB ini mengatakan, setelah seluruh pegawai dilakukan absen masing-masing OPD, kemudian diserahkan ke BKPSDM setempat.
"Jadi kalau ada pegawai yang sengaja menambah libur, maka pegawai bersangkutan boleh diberikan sanksi oleh pimpinan," demikian Popi.