Penangkapan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, bersama 27 orang lain merupakan buah kerja panjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan proses penyidikan sudah dilakukan saat Brigjen Endar Priantoro masih menjabat Direktur Penyelidikan KPK.
- Bawaslu Kota Serang Bongkar Masalah DPT, Temukan Pemilih Ganda hingga Coklit Tak Sesuai Prosedur
- Dua Kader Terbaik Siap Ramaikan Bursa Ketua DPD Golkar Pandeglang
- Andika Hazrumy Pimpin Golkar Banten Secara Aklamasi, Gantikan Ratu Tatu Chasanah
Baca Juga
"Proses lidik sudah sejak zaman Pak Endar, ini menjadi kontribusi yang bersangkutan dalam proses tangkap tangan ini," ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kepada wartawan, Jumat malam (7/4).
"Kita tidak menafikan peran Pak Endar dalam kegiatan ini, sehingga hasilnya bisa kita lakukan tangkap tangan," sambungnya.
Alex pun menegaskan bahwa tangkap tangan terhadap Bupati Kepulauan Meranti dan pihak lainnya itu bisa terjadi karena Endar sudah selesai bertugas di KPK.
Menurut Alex, dasar utama penangkapan adalah karena KPK sudah memiliki cukup alat bukti dan tim punya keyakinan kuat untuk melakukan tangkap tangan pada Kamis malam (6/4).
"Jadi enggak ada hubungannya dengan berakhirnya tugas Pak Endar di KPK," tegas Alex.