Bawaslu Kota Serang Bongkar Masalah DPT, Temukan Pemilih Ganda hingga Coklit Tak Sesuai Prosedur

Bawaslu Kota Serang
Bawaslu Kota Serang

Bawaslu Kota Serang membongkar hasil pengawasan terhadap tahapan pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu dan Pilkada 2024. 


Hasilnya, ditemukan banyak masalah di lapangan, mulai dari pantarlih yang tidak profesional hingga data pemilih yang tidak akurat.

Masalah ini diungkap dalam forum SIKAP (Selasa Inspiratif Kajian Analisis Pengawasan), sebuah agenda rutin internal Bawaslu Kota Serang yang digelar setiap pekan. 

Kegiatan ini bertujuan memperkuat kualitas pengawasan dan evaluasi kinerja.

Anggota Bawaslu Kota Serang, Dita Yuliafnita, mengungkapkan sejumlah temuan krusial selama tahapan pemutakhiran. 

Salah satunya, masih ada pantarlih yang tidak melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) secara langsung dari rumah ke rumah.

“Beberapa pantarlih justru diwakilkan oleh orang lain, bahkan anggota keluarganya," katanya. 

"Ada juga yang tidak mencatat pemilih disabilitas, tidak mencoret data tidak memenuhi syarat (TMS), atau menambahkan pemilih baru hasil coklit,” kata Dita, Selasa 6 Mei 2025. 

Tak hanya itu, Bawaslu juga menemukan masih banyak pemilih yang belum memiliki e-KTP, pemilih ganda, hingga pemilih memenuhi syarat (MS) yang belum masuk dalam DPT. 

Pengumuman DPS, DPS HP, dan DPT juga tidak ditempel di tempat yang telah ditentukan.

“Ada pula aplikasi yang digunakan justru memperlambat kinerja pantarlih. Ironisnya, KPU enggan memberikan salinan by name hasil coklit dan DPT dengan alasan menjaga kerahasiaan data,” tambahnya.

Di sisi lain, Masykur Ridlo selaku anggota Bawaslu Kota Serang menyoroti proses rekapitulasi DPT di tingkat PPS, PPK, hingga KPU yang tidak sesuai dengan data hasil coklit. 

Hal ini diduga akibat data tambahan dari Kemendagri, terutama terkait pemilih anomali dan pemilih ganda lintas wilayah.

“Yang lebih aneh, saat hari pemungutan suara, masih ada data anomali dalam salinan DPT seperti pemilih dengan alamat RT dan RW 0. Ini menunjukkan tidak ada perbaikan serius,” ujar Masykur.

Ia menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KPU Kota Serang untuk membahas implementasi Peraturan KPU RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

“Termasuk kami ingin mengklarifikasi 1.961 pemilih DPTb saat Pilkada 2024 lalu. Apakah mereka benar belum terdata sebelumnya, atau justru sebenarnya terdaftar sebagai DPT namun datang ke TPS lewat pukul 12.00 WIB,” tegasnya.

Sebagai informasi, pada Pilkada Kota Serang 2024, jumlah DPT tercatat sebanyak 513.851 pemilih di 992 TPS. Sementara saat Pemilu 2024, jumlahnya berkurang menjadi 508.278 pemilih. 

Penurunan ini menjadi sorotan, mengingat dinamika kependudukan terus berubah setiap tahunnya.

Bawaslu menilai konsistensi regulasi dan ketegasan pelaksanaan teknis pemutakhiran sangat penting agar tidak terjadi kekacauan data pemilih di masa mendatang. 

Pengawasan lebih ketat dan keterbukaan data antara penyelenggara pemilu menjadi hal yang mendesak. (Eks)