UMK Tangsel 2025, Kata Wakil Wali Kota Naik Menjadi...

Ilustrasi - Sejumlah buruh melakukan aksi demontrasi untuk kenaikan upah. ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Ilustrasi - Sejumlah buruh melakukan aksi demontrasi untuk kenaikan upah. ANTARA/Azmi Samsul Maarif

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, akan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 sesuai dengan keputusan kementerian dengan kenaikan sebesar 6,5 persen, usai pembahasan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.


Hal tersebut diungkapkan Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan di Tangerang, Banten, Rabu (11/12/2024).

Pilar Saga mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan pembahasan dengan Pemprov Banten terkait kenaikan UMK di Tangsel.

"Tentu kita mengawal keputusan kementerian, upah minimum ada kenaikan 6,5 persen, diperkirakan naik menjadi Rp4,9 juta dari Rp4,6 juta," kata Wakil Wali Kota Tangsel.

Pilar Saga menyebutkan, nantinya penetapan UMK Tangsel tersebut akan diumumkan seusai adanya keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) keluar.

"Tapi tentu saja harus menunggu dari provinsi yang diputuskan Penjabat (Pj) Gubernur Banten. Setelah provinsi, baru proses di tingkat kabupaten/kota, tentu kita mengawal keputusan itu," jelas Pilar Saga.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tangsel Endang mengatakan pihaknya mengikuti regulasi dari pemerintah pusat terkait kebijakan 6,5 persen upah yang diberikan.

"Kalau kami mengikuti regulasi, tapi nanti kita lihat dulu dewan pertimbangan kota seperti apa, dari unsur pengusaha, dewan pakar, dan akademisi bagaimana menyikapinya. Tapi arahan-arahan pusat kan sudah jelas 6,5 persen," jelas Endang.

Menurut Endang, besaran kenaikan itu telah menjadi kesepakatan bersama antar-institusi yang ada di Tangsel. 

Oleh karena itu, pihaknya pun tetap menjalankan sesuai regulasi yang telah ditetapkan.

"Tapi tetap mengacunya ke peraturan Kementerian Ketenagakerjaan. Cuma nanti reaksinya seperti apa dari Apindo, Kadin, dan serikat pekerja, kita lihat saja," ungkap Endang.

"Kami pasti akan mengikuti apa regulasi yang sudah ada, intinya keputusan harus dijalankan," pungkasnya. (ant)