Soal Pungli di Rutan, KPK Sudah Nonjob-kan Puluhan Pegawai

Tindakan KPK itu bertujuan agar para pihak dapat fokus pada proses penegakan kode etik, disiplin pegawai, maupun hukum yang sedang berjalan. Baik di Dewan Pengawas (Dewas), Inspektorat, maupun Direktorat Penyelidikan.
Tindakan KPK itu bertujuan agar para pihak dapat fokus pada proses penegakan kode etik, disiplin pegawai, maupun hukum yang sedang berjalan. Baik di Dewan Pengawas (Dewas), Inspektorat, maupun Direktorat Penyelidikan.

Puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga terkait dugaan pungutan liar (Pungli) di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK telah di-nonjob-kan.


Tindakan KPK itu bertujuan agar para pihak dapat fokus pada proses penegakan kode etik, disiplin pegawai, maupun hukum yang sedang berjalan. Baik di Dewan Pengawas (Dewas), Inspektorat, maupun Direktorat Penyelidikan.

"Sudah kita nonjob-kan, semua. Puluhan kok, puluhan," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (26/6).

Alex mengatakan, KPK berkomitmen untuk menindak tegas para oknum pegawai yang terlibat tindak pidana korupsi secara profesional dan transparan.

"Kita ingin bersih-bersih, tidak tertutup kemungkinan tidak hanya terjadi di Rutan, siapa tahu nanti di unit kerja yang lain atau pegawai lain ada yang kena, ya kita akan sikat saja," pungkas Alex.

Pada Senin (19/6), Dewan Pengawas KPK mengungkapkan temuan adanya dugaan pungli di Rutan KPK. Temuan awal dugaan pungli tersebut nilainya mencapai Rp4 miliar.

Atas temuan itu, KPK melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap dan memproses hukum para pelakunya.

Bahkan, KPK juga membentuk Tim Khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai di Rutan Cabang KPK dengan melibatkan pegawai dari lintas unit.