Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten sukses meringkus dua orang terduga pelaku pembegalan dan pembacokan terhadap anggota Polsek Kresek, Kabupaten Tangerang, pada Senin (27/01/2025).
- Polda Banten Obok-Obok Tambang Emas Ilegal di Lebak, 10 Tersangka Diproses Hukum
- Kasus Korupsi, Mantan Pejabat Kota Serang Dituntut 5 Tahun Penjara
- Suara Lantang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Cabut SHGB Pagar Laut di Tangerang
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Kasie Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa di Tangerang, Banten, Senin (3/2/2025).
Ipda Purbawa menyebutkan, bahwa dari kedua terduga pelaku itu, masing-masingnya berinisial RN dan SW.
"Ada dua pelaku yang sudah diamankan berinisial, RN dan SW," kata Ipda Purbawa.
Ipda Purbawa mengungkapkan bahwa ke dua pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas) ini diketahui telah melakukan aksinya sebanyak dua kali dengan korbannya yakni warga sipil dan anggota Polsek Kresek.
"Mereka beraksi di wilayah Kecamatan Kemiri dan Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang," jelasnya.
Menurut Ipda Purbawa, aksi curas tersebut pertama terjadi pada Senin (27/01). Di mana, para pelaku ini beraksi pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Para pelaku melukai korban anggota kepolisian dengan menggunakan senjata tajam jenis golok.
"Kemudian, pada pukul 01.20 WIB pelaku kembali beraksi di wilayah Rajeg, kali ini menyasar warga berinisial MS yang mengendarai sepeda motor," bebernya.
Sedangkan modus yang dilakukan oleh pelaku yakni terlebih dahulu melukai korban dengan senjata tajam, lalu berusaha merampas kendaraan korban.
"Modus yang digunakan sama melukai korbannya dulu. Setelah itu, pelaku berusaha mengambil sepeda motor korban," ujarnya.
Hingga saat ini, kata Ipda Purbawa kedua pelaku sudah ditahan di Rutan Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
"Kami masih lakukan pendalaman dan mengejar para pelaku lainnya," pungkasnya.
Adapun ancaman hukuman yang disangkakan terhadap para pelaku ini dengan pasal 365 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. (ant)