Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Wilayah II.2 Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arief Nurcahyo blak-blakan membeberkan sejumlah modus korupsi yang kerap dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN), terutama di sektor pelayanan publik dan pengadaan barang dan jasa.
- Gebrakan Polresta Tangerang: 85 Preman Tumbang! Jaminan Keamanan dan Investasi Langsung Digeber
- Resahkan Warga Pasar Kemis, Polisi Bekuk 2 'Mata Elang' Komplotan Penipu Motor
- Suasana Tegang Selimuti Pra Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Serang
Baca Juga
Oleh karena itu, Arief Nurcahyo pun mewanti-wanti pejabat Pemprov Banten seusai Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Selasa (6/5/2025).
"Modus yang paling sering terjadi pada ASN itu suap, pemerasan, dan gratifikasi," jelas Arief Nurcahyo.
"Biasanya terjadi dalam pengadaan barang dan jasa, serta perizinan," sambungnya.
Arief Nurcahyo menjelaskan dalam praktiknya, ASN kerap memanfaatkan posisinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari vendor atau pihak luar, salah satu bentuknya adalah kickback, yakni imbalan berupa persentase tertentu dari pengadaan barang yang diterima secara diam-diam.
"Kalau cashback itu sifatnya umum dan berlaku untuk semua, tidak masuk ranah tipikor. Tapi kalau berlaku khusus karena jabatan, itu kickback dan masuk gratifikasi," ungkapnya.
Oleh sebab itu, Arief Nurcahyo menegaskan pentingnya sistem pencegahan yang kuat agar potensi korupsi dapat diminimalisasi.
Arief Nurcahyo menyebut KPK telah menyediakan berbagai sistem pengawasan dan pelaporan, termasuk pengendalian gratifikasi yang harus dioptimalkan oleh instansi pemerintah.
Merespons hal itu, Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah menyampaikan sikap tegas terhadap ASN yang terbukti melakukan praktik korupsi.
Dimyati Natakusumah memastikan Pemprov Banten tidak akan mentolerir tindakan menyimpang tersebut.
"Kalau ada ASN seperti itu, pertama kita copot, kedua kita laporkan, biar ada efek jera," tegas Dimyati.
Dimyati Natakusumah juga menekankan pentingnya kesadaran pribadi untuk melaporkan gratifikasi, sekaligus mengingatkan bahwa penerimaan barang sekecil apapun bisa menjadi alat tekanan di masa mendatang.
"Segera tobatlah sebelum ketahuan," jelasnya.
Oleh karena tingkat kepatuhan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pejabat Pemprov Banten yang telah mencapai 100 persen, KPK berharap seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah dapat menjaga integritas serta menghindari praktik KKN demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. (*)