Ditreskrimsus Polda Banten sukses menangkap 10 tersangka penggalian tambang emas ilegal saat melakukan operasi tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Lebak yang menyebabkan kerusakan serta pencemaran lingkungan.
- Tanah Rakyat Tersandera Pemkab Belitung, Praktisi Hukum: Kembalikan
- PTUN Pangkal Pinang Kabulkan Gugatan H. Eddy Sofyan terhadap BPN Belitung
- Kasus Korupsi, Mantan Pejabat Kota Serang Dituntut 5 Tahun Penjara
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto dalam keterangannya di Serang, Banten, Jumat (7/2/2025).
"Jumlah tersangka yang diamankan dan diproses oleh Direktorat Krimsus Polda Banten ada 10 orang," kata Kapolda Banten.
Irjen Suyudi mengungkapkan, mereka ditangkap di sejumlah lokasi tambang ilegal ini yaitu berada di Desa Citorek, Desa Neglasari, Desa Kujangjaya, Kecamatan Cibeber, dan Desa Girimukti, Cilograng, Kabupaten Lebak.
Irjen Suyudi menyebutkan, berdasarkan perannya, tersangka UK sebagai penambang dan juga sekaligus pemilik lokasi dan pengelola emas.
Sedangkan tersangka YAN, YI, SUN, AS, dan DET sebagai pemilik lokasi dan juga pengelola emas.
Kemudian tersangka AN, OK, dan MAN sebagai pemilik lokasi kegiatan dan juga menyewakan lahan.
Irjen Suyudi membeberkan, mereka menambang emas dengan cara batu-batuan yang mengandung emas diolah dengan cara digelondong sampai halus.
Kemudian direndam di dalam kolam menggunakan tong-tong besar selama tiga hari.
Setelah itu, para penambang menggunakan campuran bahan kimia yaitu dengan zinc carbon dan sianida untuk memisahkan, atau menangkap mineral yang mengandung emas, yang kemudian dibakar atau digembos.
Menurut Irjen Suyudi, satu tersangka terungkap menggunakan zat merkuri untuk memurnikan emas.
"Modus operandi daripada kegiatan ini yang pertama para tersangka menggunakan genset di dalam kegiatan operasional yang berkaitan antara satu sampai enam bulan terakhir," ungkapnya.
"Ini dengan pengelolaan yang dijual ke penampung ilegal dengan harga Rp800 ribu sampai Rp1 juta per gram," sambungnya.
Irjen Suyudi mengatakan dengan adanya pengelolaan emas tanpa izin bukan hanya kerugian terhadap sumber daya alam terhadap emas itu sendiri, tapi juga dampak lingkungan yang ada di sekitar baik tanah, air di sekitarnya.
Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 161 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dapat dipidana paling lama 5 tahun, denda Rp100 miliar rupiah. (ant)