Kejaksaan Agung resmi menetapkan pejabat Kementrian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude palm oil/CPO).
- Aksi Peluk Wanita Bercadar Dan Pria Berjenggot Di Elephant Park
- Bank Indonesia Perwakilan Bengkulu Siapkan 44 Titik Penukaran Uang, Ini Lokasinya
- Polri Buka Hotline Pengaduan Pinjol, Catat Nomornya
Baca Juga
"Jaksa penyidik telah menetapkan tersangka dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan, Selasa (19/4) dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan empat tersangka. Adapun pejabat Kemendag yang dimaksud bertugas sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW.
ST Burhanuddin mengatakan kalau para tersangka ini diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor. Dimana, Kemendag mempunyai kewenangan untuk memberikan izin ekspor itu.
Selain IWW, Kejagung juga menetapkan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT sebagai tersangka.
Menurut Burhanuddin, IWW sebagai pejabat di Kemendag menerbitkan izin dengan melawan hukum terkait persetujuan ekspor kepada tiga perusahaan itu.
Kasus ini berkaitan dengan penerbitan persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya tidak mendapat izin karena tidak memenuhi syarat DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).
- Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia Dimulai 5 Juni 2018
- Jokowi Tarawih Pertama Di Istiqlal
- Sedang Jadi Sorotan, KPI Klaim Temukan Ratusan Pelanggaran Penyiaran