Revisi UU Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) belum perlu dilakukan saat ini. Kata Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, UU yang sudah ada saat ini sudah berjalan dengan baik.
- Partai Gerindra Sentil PDIP Soal PPN 12 Persen: Lempar Batu Sembunyi Tangan
- Al Muktabar Resmi Serahkan Tugas Pj Gubernur Banten, Penggantinya Bukan Orang Sembarangan
- Menteri Tito Karnavian Ganti Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Tokoh Ini Penggantinya
Baca Juga
"Ada undang-undang yang telah berjalan lama, dan menurut saya berjalan dengan baik," kata Prabowo kepada wartawan, Kamis malam (11/5).
Prabowo menuturkan, UU TNI yang ada saat ini masih relevan untuk dipakai. Di mana regulasi yang ada sudah selaras dengan misi pemerintah menjamin tugas pokok fungsi (Tupoksi) dan transparansi TNI.
"Kita mencegah pembocoran, kita mencegah korupsi, semua ini sangat tegas, Presiden menghendaki pengawasan yang ketat dan kuat," kata Prabowo.
Belakangan dikabarkan Markas Besar TNI tengah menggodok rencana revisi UU 34/2004 tentang TNI. Revisi antara lain menyasar pada pengelolaan anggaran TNI agar tidak lagi melalui Kementerian Pertahanan.
Revisi UU TNI juga disebutkan, akan memperluas jabatan fungsionaris TNI di berbagai kementerian/lembaga negara.