Indonesia Terancam Inflasi, BI Diminta Tidak Terburu-buru Naikan Suku Bunga

Bank Indonesia/net
Bank Indonesia/net

Naiknya inflasi sejatinya menunjukkan pulihnya daya beli dan berhasilnya pemulihan ekonomi nasional. Oleh karena itu pemerintah perlu mendorong penguatan daya beli masyarakat dengan kebijakan fiskal yang tepat.


Selain itu, ketersediaan produk di pasaran secara melimpah sehingga mampu memenuhi demand masyarakat.

Lalu, BI dan OJK juga perlu mendukung dengan melanjutkan kebijakan yang akomodatif untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan.

Hal itu ditegaskan anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dalam menyikapi ancaman inflasi usai pandemi Covid-19 yang bakal menghantui Indonesia, Selasa (17/5).

“Terpenting, pemerintah harus menyelamatkan rakyat kecil yang terdampak kenaikan harga dengan memperkuat program perlindungan sosial (Perlinsos). Ada dua manfaat sekaligus, yaitu memperkuat daya beli masyarakat dan menunjukkan kehadiran negara di tengah-tengah rakyat dalam menghadapi tantangan inflasi,” ucap Hergun.

Mengingat banyak rakyat kecil yang saat ini masih buruk kondisi ekonominya akibat sentimen negatif dari kenaikan sejumlah komoditas. Heri Gunawan mewanti-wanti Bank Indonesia untuk tidak tergesa-gesa dalam menaikkan suku bunga agar penerimaan negara meningkat.

Hergun tidak ingin BI mengambil langkah terburu-buru. Hergun berargumen bahwa obat mujarab menurunkan inflasi ialah dengan menaikkan suku bunga acuan.

Namun demikian, kondisi perekonomian yang baru pulih dari hantaman Covid-19 juga perlu kestabilan agar tetap meneruskan pemulihan.

Kata Hersun, BI perlu memperkuat kerja sama dan koordinasi dengan TPIP (Tim Pengendali Inflasi Pusat) dan TPID (Tim Pengendali Inflasi Daerah) untuk mengendalikan inflasi,” urainya.

Hergun menambahkan, solusi yang tidak kalah penting yaitu meningkatkan investasi. Hal tersebut untuk menanggulangi potensi terjadinya PHK dan meningkatnya pengangguran sebagai salah satu dampak inflasi.

Selain itu, peningkatan investasi akan berdampak positif terhadap pemulihan ekonomi serta pengurangan angka penggangguran yang menurut data per Februari 2022 mencapai 8,40 juta orang. Karena itu, perlu mendorong peningkatan investasi sebagaimana yang diamanatkan UU Cipta Kerja.

"Meskipun UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi serta perlu diperbaiki dalam tempo 2 tahun, pemerintah perlu konsisten menjalankan semangat kemudahan berusaha dalam UU Cipta Kerja," katanya.

"Sejumlah aturan turunan telah dibuat oleh pemerintah sebelum keluarnya putusan MK. Aturan tersebut perlu dilaksanakan secara konsisten untuk mengatasi hambatan-hambatan investasi yang saat ini masih banyak ditemukan di berbagai lini,” demikian Hergun.