Duh! Kades dan Perangkat Desa di Pandeglang Tiga Bulan Nunggak Iuran BPJS Kesehatan

Ilustrasi Kepala Desa (RMOL Banten)
Ilustrasi Kepala Desa (RMOL Banten)

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Banten menyoroti serius keterlambatan pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi seluruh kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Pandeglang. 


Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa tunggakan iuran ini telah berlangsung selama tiga bulan, terhitung sejak Januari hingga Maret 2025.

Keterlambatan pembayaran ini terungkap melalui surat permohonan penangguhan pembayaran iuran kepesertaan yang dilayangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang kepada BPJS Kesehatan Cabang Serang. 

Surat bernomor 400.10.2.2/691-DPMPD/2025 tertanggal 28 April 2025 tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani.

Dalam suratnya, Pemkab Pandeglang menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran disebabkan oleh adanya pergeseran anggaran tahun 2025. Pergeseran anggaran ini berimbas pada terhambatnya pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Menanggapi kondisi ini, Ketua DPD APDESI Banten, Uhadi, menekankan pentingnya Pemkab Pandeglang untuk tetap menjamin akses pelayanan kesehatan bagi perangkat desa yang membutuhkan perawatan di rumah sakit. 

"Yang penting ketika ada yang sakit harus bisa berobat," tegas Uhadi saat dihubungi melalui telepon seluler pada Rabu (7/5/2025).

Lebih lanjut, Uhadi menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran iuran BPJS Kesehatan perangkat desa selama ini berjalan bersamaan dengan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu yang juga ditanggung oleh Pemkab Pandeglang. 

"Kita memang ada BPJS Kesehatan ditanggung Pemkab, nanti kita konfirmasi ke DPMPD (Terkait keterlambatan tersebut)," tandasnya. 

Hingga berita ini diterbitkan, RMOL Banten belum mendapat tanggapan terkait hal tersebut dari pihak DPMPD Kabupaten Pandeglang. (Eks)