DPRD Provinsi DKI Jakarta menyoroti lokasi Intermediete Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta Utara. Dewan yang bermarkas di Kebon Sirih ini pun meminta PT Jakarta Propertindo (Jakpro) melakukan peninjauan ulang.
- Brigjen Endar Priantoro Resmi Dilantik Menjadi Kapolda Kalimantan Timur
- CERI: Gubernur Aceh Tidak Mudah Percaya Soal Pengembangan WKP Seulawah Agam oleh Pertamina
- Alhamdulillah, THR ASN dan Honorer Cair Hari Ini
Baca Juga
Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Yusuf menyebutkan, peninjauan ulang perlu dilakukan mengingat lokasi ITF yang berdekatan dengan Jakarta International Stadium (JIS) dan pemukiman warga.
“Kita dalam peninjauan ini ingin tahu bagaimana konstruksi ITF tersebut apakah layak untuk digunakan dan juga trafik lalu lintasnya pada saat JIS ada event. Apakah menganggu transportasi atau tidak pada saat membuang sampah ke ITF itu,” ujarnya saat melakukan peninjauan, Rabu, (10/8).
Selain itu Yusuf berharap, selain dapat menuntaskan persoalan pengelolaan sampah Jakarta, ITF Sunter juga harus secara efektif mengolah residu yang dihasilkan agar bermanfaat.
“Kalau bisa pada saat di ITF tersebut residunya itu nanti bisa dibuatkan bata atau paving block yang bisa dipergunakan untuk membangun DKI Jakarta,” tandasnya.
Di lokasi peninjauan, Direktur Utama PT Jakarta Solusi Lestari (JSL) Iwan Takwim selaku anak perusahaan Jakpro yang menanggani ITF Sunter bersyukur dengan evaluasi yang disampaikan Komisi C DPRD DKI Jakarta.
Selain itu, Iwan menargetkan proyek ITF ini dapat diselesaikan selama tiga tahun yakni pada tahun 2025. Ia berharap ITF bukan hanya dijadikan pengelolaan sampah saja, tetapi dapat memberi manfaat yang positif.
“Bukan hanya pengelolaan sampah tapi juga ada pemanfaatan lainnya seperti menghasilkan listrik untuk masyarakat Jakarta. Tentunya itu segera tereksekusi dengan menjaga tata kelola yang benar,” tandasnya.