Penyuap Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo (SM), Tigor Prakasa (TP) divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.
- Tanah Rakyat Tersandera Pemkab Belitung, Praktisi Hukum: Kembalikan
- PTUN Pangkal Pinang Kabulkan Gugatan H. Eddy Sofyan terhadap BPN Belitung
- Polda Banten Obok-Obok Tambang Emas Ilegal di Lebak, 10 Tersangka Diproses Hukum
Baca Juga
Putusan atau vonis itu telah dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya pada hari ini, Rabu (10/8).
Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Tigor Prakasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU 31/1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"Pidana Penjara selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi masa penahanan dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," ujar Hakim Ketua.
Putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun demikian, terdakwa maupun tim JPU menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari ke depan untuk menyatakan sikap menerima atau upaya hukum lanjutan.