Penerbitan Permenaker Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dinilai sejumlah kalangan tidak masuk akal.
- Brigjen Endar Priantoro Resmi Dilantik Menjadi Kapolda Kalimantan Timur
- Kejahatan Seksual jadi Kasus Terbanyak Dialami Anak di Lampung Tengah Tahun 2022
- Dikabarkan Bakal Dilelang, TNI AD Kibarkan Bendera Merah Putih di Kepulauan Widi
Baca Juga
Namun bagi politisi PDI Perjuangan, Deddy Yevry Hanteru Sitrorus, aturan pencairan dana JHT di usia 56 tahun, sudah tepat.
Menurutnya, JHT memang diperuntukan bagi mereka yang pensiun di hari tua. Di mana semakin lama dana diambil, maka manfaat atau akumulasi yang diterima menjadi lebih besar.
"Namanya juga jaminan hari tua, itu kan semacam pensiun. Tentu diambilnya kalau sudah pensiuan atau memenuhi kriteria,” tegasnya, Jumat (18/2).
"Itu kan beda dengan pesangon atau hak-hak lain terkait PHK atau insentif,” sambung Anggota Komisi VI DPR tersebut.
Kendati demikian, ia tetap meminta pemerintah memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang terdampak PHK dan ingin mencairkan uang lebih dini untuk membiayai hidup.
"Dalam kondisi seperti itu seharusnya ada pertimbangan dan atau pengecualian. Ini yang perlu diperhatikan,” tutupnya, diwartakan Kantor Berita Politik RMOL.