Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK disambut positif.
- Tanah Rakyat Tersandera Pemkab Belitung, Praktisi Hukum: Kembalikan
- PTUN Pangkal Pinang Kabulkan Gugatan H. Eddy Sofyan terhadap BPN Belitung
- Polda Banten Obok-Obok Tambang Emas Ilegal di Lebak, 10 Tersangka Diproses Hukum
Baca Juga
Brigjen Endar mengaku setuju dengan alasan KPK, bahwa pengembalian jabatan tersebut untuk menjaga harmonisasi dan sinergitas aparat penegak hukum.
"Kalau saat ini ada pertimbangan sinergitas antarlembaga, ya menurut saya sangat bagus," ujar Endar di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam (5/7).
Menurut Endar, lembaga penegak hukum, baik itu KPK, Kepolisian, maupun Kejaksaan dan stakeholder lainnya memang harus terus bersinergi.
"Dalam rangka pemberantasan korupsi ya harus memang sinergi, tidak bisa sendiri-sendiri," kata Endar.
Endar lantas menjelaskan alasannya menyambangi Gedung Merah Putih untuk menemui seluruh pimpinan KPK. Namun karena ada kegiatan lain, ia hanya bisa bertemu dengan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dan Johanis Tanak.
Sehingga, pertemuan akan dijadwalkan kembali agar seluruh pimpinan KPK dapat bertemu Endar yang telah ditugaskan kembali di KPK sesuai SK Sekjen KPK tanggal 27 Juni 2023.