Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim), dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
- Hastag #Hastobiangkerok Menggema di Media Sosial
- Andra Soni Fokus Rekonsiliasi Jelang Pelantikan Gubernur Banten
- Partai Gerindra Sentil PDIP Soal PPN 12 Persen: Lempar Batu Sembunyi Tangan
Baca Juga
Putusan tersebut dihasilkan dalam sidang perkara penambahan bacaleg Partai Garuda melalui Silon di wilayah Kaltim melewati tenggat waktu, yang digelar Bawaslu RI di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (5/7).
"Memberikan teguran kepada terlapor (KPU Kaltim) untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan," ujar Anggota Bawaslu RI, Puadi.
Sanksi itu diberikan ke KPU Kaltim karena terbukti memperbolehkan Partai Garuda menambah jumlah bacaleg ke dalam Silon. Padahal, penambahan tersebut dilakukan saat batas waktu pengumpulan berkas digital sudah lewat.
"Dengan demikian, adanya penambahan bakal calon baru di luar rentang waktu tanggal 1-14 Mei 2023 tidak berkesesuaian dengan tata cara, prosedur, atau mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebagaimana telah diundangkan sebelumnya," tambah Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono.