Unggahan oknum peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, yang menghalalkan darah warga Muhammadiyah, adalah pernyataan tidak pantas dari seorang intelektual.
- Bawaslu Kota Serang Bongkar Masalah DPT, Temukan Pemilih Ganda hingga Coklit Tak Sesuai Prosedur
- Coblos Ulang Pilkada Kabupaten Serang, Ratu Zakiyah Deklarasi Kemenangan: Real Count 76 Persen
- BPKD Kota Tangerang Rekonsiliasi Laporan Kepemilikan Aset Daerah
Baca Juga
"Pernyataan itu tidak pantas keluar dari seorang terpelajar seperti peneliti," ujar Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Maneger Nasution dalam keterangan tertulis, Selasa (25/4).
Bahkan, kata Maneger, pernyataan Andi Pangerang melampaui batas akal sehat.
"Pernyataan itu barbar, akal pendek, defisit moral, dan melampaui keadaban sebagai seorang peneliti," tuturnya.
Sebagai seorang peneliti, kata Maneger lagi, tentu Andi Pangerang tahu dan sadar akan falsafah dan konstitusi bangsa Indonesia. Terutama, soal asas keberagaman serta penghargaan terhadap hak asasi manusia.
"Ujarannya tersebut diduga kuat adalah pelanggaran terhadap Pancasila, konstitusi, UU, dan HAM," tandasnya.