Wali Kota Istanbul Divonis Dua Tahun Penjara, Upaya Erdogan Singkirkan Saingan di Pilpres 2023?

Ekrem Imamoglu/Net
Ekrem Imamoglu/Net

Pengadilan Turki telah memvonis Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoglu dan menjatuhkan hukuman dua tahun tujuh bulan penjara karena telah menghina seorang pejabat publik, Rabu (14/12) waktu setempat.


Selain vonis penjara, Imamoglu juga dilarang memegang jabatan publik, yang menurut para kritikus merupakan upaya untuk menggagalkan upayanya untuk menggeser Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan dalam pemilihan tahun depan.

Kejahatan Imamoglu, menurut pengadilan, adalah bahwa dia menyebut pejabat yang membatalkan pemilihan walikota Maret 2019 sebagai orang bodoh, setelah kemenangannya mengakhiri rentetan kekuasaan selama 25 tahun oleh Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) Erdogan.

Dia kemudian memenangkan pemilihan ulang pada Juni, dan sukses membatalkan jutaan lira dalam pendanaan publik untuk yayasan pro-pemerintah.

“Putusan hari ini adalah serangan terhadap keinginan jutaan warga Istanbul yang secara demokratis memilih wali kota untuk kota mereka tiga tahun lalu,” kata Imamoglu di akun Twitter berbahasa Inggrisnya, seperti dikutip dari DW, Kamis (15/12).

Imamoglu berupaya mengabaikan proses pengadilan. Kepada kerumunan pendukung di balai kota pada Rabu malam, ia mengumumkan akan melakukan unjuk rasa pada Kamis.

Menurutnya, putusan itu adalah tanda melanggar hukum yang mendalam yang membuktikan bahwa tidak ada keadilan di Turki saat ini.

"Bangsa Turki haus akan keadilan, dan para pemilih akan menanggapi hal ini pada pemungutan suara Juni mendatang," kata Imamoglu.

Pemimpin Partai Rakyat Republik (CHP) Kemal Kilicdaroglu kembali lebih awal dari kunjungan ke Jerman begitu mendengar putusan pengadilan, yang dia gambarkan sebagai pelanggaran berat terhadap hukum dan keadilan.

Putusan Rabu tidak berlaku sampai dikonfirmasi oleh pengadilan banding, namun proses hukumnya bisa memakan waktu berbulan-bulan.

Jika diratifikasi, Imamoglu akan keluar dari pencalonan untuk menjadi kandidat bersama oposisi melawan Erdogan, yang partainya telah berkuasa lebih dari 20 tahun.

Sementara para aktivis oposisi berpendapat bahwa putusan itu adalah taktik politik untuk mengeluarkan Imamoglu dari pencalonan, pemerintah di Ankara bersikeras bahwa peradilan itu independen.

Erdogan sendiri memulai karir politiknya sebagai walikota Istanbul. Dia juga menghabiskan waktu di penjara pada tahun 1999, karena membacakan puisi yang diputuskan pengadilan menghasut kebencian agama.