Dua bocah perempuan berinisial IT (12) dan saudara sepupunya DM (10) asal Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten menjadi korban penculikan setelah berkenalan dengan orang asing melalui game online atau daring.
- Awas Gelombang Tinggi, Wisatawan Pantai Sawarna dan Goa Langir Harap Waspada
- Pantai Pangandaran Minta Korban, Wisatawan Hilang Terseret Ombak
- Macan Kumbang Masuk Pemukiman Warga di Banten, 6 Ekor Kambing Lenyap
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam keterangannya di Serang, Banten, Senin (24/3/2025).
AKBP Condro mengungkapkan bahwa korban dan pelaku SH (20) saling mengenal sejak dua pekan yang lalu melalui Game Online Free Fire. Setelah perkenalan itu, korban janjian untuk bertemu.
"Modusnya mereka berkenalan melalui aplikasi Game Online. Komunikasi di sana secara intens, kemudian pelaku mengajak ketemuan namun korban minta ditemani saudara sepupunya," jelas AKBP Condro.
Menurut AKBP Condro, korban berhasil diselamatkan personel gabungan Polsek Kragilan dan Tim Reserse Mobil (Resmob) di rumah kontrakan di wilayah Sunter, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/3).
"Korban berhasil ditangkap 3 jam setelah petugas menerima laporan. Terbongkarnya kasus dugaan asusila itu, merupakan tindak lanjut laporan hilangnya IT dan DM pada Senin (24/3) pagi," bebernya.
Kapolres Serang menyebutkan, sebelumnya korban dijemput oleh tersangka SH menggunakan kendaraan jenis Avanza pada Minggu (24/3) pagi. Dan pihak Kepolisian menerima laporan dari keluarga korban saat pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB.
Berbekal dari laporan tersebut, personel Polsek Kragilan dibantu Tim Resmob segera melakukan pendalaman informasi.
Adapun hasil penyelidikan kedua korban diketahui berada di wilayah Sunter, Tanjung Priuk, Jakarta Utara.
"Dari hasil penyelidikan, keberadaan kedua korban diketahui berada di rumah kontrakan di daerah Sunter, Tanjung Priok," ujarnya.
Setelah mengetahui keberadaan korban, Tim Gabungan berhasil menyelamatkan kedua korban dan mengamankan tersangka SH yang diduga pelaku penculikan terhadap korban di rumah kontrakan.
"Baik korban maupun tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang. Dari hasil pemeriksaan, di dalam rumah kontrakan itu korban perempuan sempat dicabuli oleh tersangka SH," kata AKBP Condro.
SH akan dijerat Pasal 81 dan 82, Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, Junto Pasal 331 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami akan jerat dengan Pasal berlapis, penculikan dan pencabulan. Tersangka masih dalam pemeriksaan lebih dalam untuk mengetahui motif lainnya," pungkasnya. (ant)