Enam Fraksi DPR RI sepakat masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun untuk dua periode. Sikap politik enam fraksi itu terkesan menganut politik praktis. Idealisme partai terkesan sudah digadaikan.
- Coblos Ulang Pilkada Kabupaten Serang, Ratu Zakiyah Deklarasi Kemenangan: Real Count 76 Persen
- BPKD Kota Tangerang Rekonsiliasi Laporan Kepemilikan Aset Daerah
- Suara Lantang Gubernur Banten Andra Soni Ingatkan Kepala Daerah, Sebut Ini
Baca Juga
"Keenam fraksi tersebut sedang mempersiapkan. Politik balas jasa. Peluang sangat besar karena saat masuk tahun politik," demikian pengamat politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/6).
Pandangan Jamiluddin, balas jasa yang diharapkan dari pengusulan jabatan kades jadi 9 tahun untuk meningkatkan elektoral partainya masing-masing. Teknisnya, Kepala desa diharapkan akan memberi dukungan penuh kepada keenam partai tersebut.
Analisa Jamiluddin, perilaku keenam fraksi itu dapat berdampak pada peraturan di republik ini. Perundang-undangan akan mudah direvisi hanya untuk kepentingan sesaat.
"Jadi, perilaku fraksi tersebut harus dilarang. Karena mereka ini akan mudah mengacak-ngacak peraturan demi politik pragmatisnya," pungkasnya.
Usulan itu muncul dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR yang tengah menyusun draft revisi UU 6/2014 tentang Desa.
Adapun, enam fraksi menyetujui usulan tersebut yakni PDIP, Golkar, PPP, PKB, PKS, Gerindra. Sementara, Fraksi Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikapnya lantaran tidak hadir dalam penyusunan draf tersebut.