Sikap partai di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan masa jabatan selama 9 tahun dan dua periode dinilai terlalu tergesa-gesa.
- Coblos Ulang Pilkada Kabupaten Serang, Ratu Zakiyah Deklarasi Kemenangan: Real Count 76 Persen
- BPKD Kota Tangerang Rekonsiliasi Laporan Kepemilikan Aset Daerah
- Suara Lantang Gubernur Banten Andra Soni Ingatkan Kepala Daerah, Sebut Ini
Baca Juga
Pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran berpendapat, seharusnya usulan penambahan masa jabatan perlu dikaji lebih mendalam, sebab berimplikasi pada pembangunan di perdesaan.
Kata Andi, idealnya desa sebagai bentuk pemerintahan khusus memiliki hubungan perencanaan pembangunan nasional.
"Artinya perencanaan pembangunan desa haruslah selaras dengan pembangunan antartingkatan pemerintahan," demikian kata Andi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (23/6).
Menurut Andi, masa jabatan Kades yang berbeda dengan masa jabatan kepala daerah akan menyulitkan penyelarasan perencanaan pembangunan desa dengan perencanaan pembangunan daerah. Implikasinya desa dan daerah (kabupaten/provinsi) masing-masing akan jalan sendiri-sendiri.
"Kesan terburu-burunya fraksi di DPR menyepakati perpanjangan tersebut terkait dengan kepentingan elektoral partai-partai jelang Pemilu 2024," pungkas Andi.
Usulan itu muncul dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR yang tengah menyusun draf revisi UU 6/2014 tentang Desa.
Adapun, enam fraksi menyetujui usulan tersebut yakni PDIP, Golkar, PPP, PKB, PKS, Gerindra. Sementara, Fraksi Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikapnya lantaran tidak hadir dalam penyusunan draf tersebut.